Beranda / Berita / Aceh / Lindungi Siswa Magang, Disdik Aceh MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Siswa Magang, Disdik Aceh MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 Oktober 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri (kanan) usai menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin (28/10/2019). [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Drs Rachmat Fitri HD, MPA menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kerjasama itu menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa magang/praktik kerja lapangan se-Aceh. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin (28/10/2019).

Kadisdik Aceh Rachmat Fitri menyambut baik terjalinnya kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya hal itu dapat memberikan perlindungan kepada siswa yang akan magang di dalam maupun luar daerah.

"Pada saat melaksanakan praktek, para siswa ini sangat perlu diberikan perlindungan jaminan sosial yang melindungi mereka dari resiko-resiko kerja selama melaksanakan proses magang," tuturnya.

Rachmat Fitri menjelaskan, siswa yang akan mengikuti magang sangat rawan kecelakaan kerja sehingga pihaknya berinisiatif mengeluarkan kebijakan dengan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Ini sudah diatur dalam undang-undang, jadi wajib kita jalankan. Dengan harapan semua siswa kami dapat terlindungi dari segelas resiko yang kemungkinan dapat terjadi selama proses magang berlangsung," ungkapnya.

Kadisdik mengungkapkan komitmennya ke depan agar siswa dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena dalam kesehariannya bergelut di dunia kerja, seperti laboraturium perbengkelan serta mesin lainnya sehingga layak didaftarkan dalam program pemerintah tersebut.

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan program bagi siswa magang ini memang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016. 

Disebutkannya, siswa magang juga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap agar kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan dapat mengundang dan mensosialisasikan manfaat dari kesepakatan bersama ini kepada para siswa dan guru yang ada di seluruh Aceh," harapnya.

Selain itu program perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang dan guru honorer ini sesuai amanah Undang-Undang serta PP Nomor 44 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Untuk diketahui program yang diberikan dalam perjanjian kerjasama ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

"Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," jelasnya.

Selain itu, Umardin menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja.

Turut hadir dalam pertemuan itu dari Dinas Pendidikan Aceh yaitu Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Zulkifli MPd, Kabid Pembinaan SMK T Miftahuddin MPd, Kabid GTK Nurhayati MM, Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh T Fariyal MM, para kasi dan kasubbag. 

Adapun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yaitu Asisten Deputi Kepesertaan BPJSTK Budi Pramono, Kepala Kantor Cabang Banda Aceh Efa Zuryadi, Kepala Kantor Cabang Meulaboh Husaini, Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe Abdul Hadi dan para staf BPJSTK.(red/rel)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda