LIRA Minta Polda Lidik Bantuan Dana Hibah Rp11 Miliar Pembangunan Masjid Al-Mukmin
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebanyak Rp11 Miliar dana hibah diperuntukan untuk pembangunan Masjid Al - Mukmin, Desa Terutung Payung Kecamatan Bambel Aceh Tenggara, terindikasi korupsi, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk Lidik.
"Kami LlRA Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada pihak Polda Aceh untuk turun melakukan penyelidikan," ucap Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Sabtu (4/2/2023).
Saleh Selian menjelaskan, kendati untuk pembangunan masjid ini telah menghabiskan Rp11 miliar anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tenggara terhitung sejak tahun 2019 - 2022, namun hingga kini masjid tersebut belum selesai.
Dana hibah dikucurkan itu terhitung sejak 2019, dimana saat itu Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pembayaran Rp1,5 Miliar.
Begitu juga pada tahun 2020 pemerintah daerah ini kembali memberi bantuan hibah dengan pagu APBD dengan Nomor: 0412/SP2D/BTL/BH/LS/2020 Tanggal 21 April 2020 a/n. Panpem Masjid Al Mukmin sebesar Rp2 miliar.
"Kasus hibah ini sangat aneh dan diketahui pembangunan masjid tersebut lokasinya persis di kampung mantan bupati periode 2017 - 2023 Bapak Drs Raidin Pinim, MAP. Seyogyanya beliau saat itu Bupati Aceh Tenggara, nah kenapa masjid tersebut terbengkalai? Hal ini sangat aneh ," sebut Saleh.
Tidak sampai disitu, pembayaran belanja bantuan hibah kepada Masjid Al Mukmin, Desa Terutung Payung, Kecamatan Bambel kembali dikucurkan dalam APBD Aceh Tenggara dengan Nomor: 1311/SP2D/BTL/BH/LS/2020 Tanggal 06 Oktober 2020. Adapun besar hibah tahun itu mencapai Rp3 miliar.
Lalu pada 6 Juli 2021, panitia pembangunan Masjid Al - Mukmin kembali mendapat dana hibah sebesar Rp2 miliar, hal ini sesuai SP2D Nomor: 0938/SP2D/BTL/BH/LS/2021 Tanggal 06 Juli 2021.
Hibah untuk pembangunan masjid kembali berlanjut pada tahun 2022 dimana Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberikan hibah. Bahkan dalam satu tahun itu, pemerintah melakukan dua kali pembayaran untuk panitia pembangunan masjid. Pembayaran ini berdasarkan Nomor: 0544/SP2D/BTL/BH/LS/2022 Tanggal 28 April 2022. Adapun besaran hibah sebesar Rp1 miliar.
Pada tahun yang sama atau pada 28 September 2022, pemerintah kembali mengucurkan dana segar untuk pembangunan masjid, jumlah dana ditransfer mencapai Rp1,5 miliar. Belanja hibah ini diketahui berdasarkan Nomor: 1223/SP2D/BTL/BH/LS/2022.
"Pembangunan Masjid ini berasal dari uang rakyat tentu penggunannya harus sesuai dengan kebutuhan peruntukan bukan malah mencari keuntungan pribadi atau kelompok dari pembangunan Rumah Allah tersebut," kata Saleh Selian.
Selain disebutkan diatas peruntukan dana hibah seperti di praktekkan pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara yang lalu juga diduga bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
"Kami minta dan mohon kepada bapak Kapolda Aceh untuk memprioritaskan mengusut kasus ini, karena menurut amatan kami ada indikasi Korupsi berjamaah dalam kasus dana Hibah pembangunan Masjid Al - Mukmin Desa Terutung Payung ," pungkas Saleh Selian.