Beranda / Berita / Aceh / LPJ Dana Bantuan Partai Politik, Transparansikah Parpol di Aceh?

LPJ Dana Bantuan Partai Politik, Transparansikah Parpol di Aceh?

Senin, 01 Februari 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kantor BPK Wilayah Aceh. [Dok. situs resmi]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aceh menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan partai politik tahun anggaran 2020 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Bendahara PDI-P Aceh, Amdy Hamdani mengatakan, tahun 2020 pihaknya menerima bantuan partai politik sebesar Rp 58 juta. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pendidikan kader dalam berbagai bentuk dan untuk kebutuhan operasional sekretariat atau kantor.

"Kita melihat ada sesuatu yang baik antara Kesbangpol dengan BPK Wilayah Aceh terkait kebijakan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Ini kan satu budaya yang baik yang diinisiasi oleh pemerintah sendiri. Dan kita dari parpol menyambutnya," kata Amdy saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (1/2/2021).

"Kita menyambut baik semua inisiasi yang berkaitan dengan itikad baik dalam hal transparansi. Tentu dari pemerintah ingin menjalankan suatu sistem pemerintahan dengan baik, tentu kita ucapkan terima kasih juga atas inisiatif-inisiatif seperti itu, karena itu adalah budaya baru yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, PDI-P enyerahkan laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik tahun anggaran 2020 ke Kantor BPK Perwakilan Aceh pada Jumat (29/1/2021) lalu.

Penyerahan laporan pertanggungjawaban tersebut diterima langsung Kepala Sekreatariat BPK Perwakilan Aceh Iwan Arief Wijayanto.

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Aceh, T Banta Syahrizal pihaknya mendapat bantuan sebesar Rp. 157.825.200 dan penyerahan LPJ ke Kantor BPK Perwakilan Aceh dilaksanakan pada Jumat (29/1/2021).

Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik peruntukannya hanya diperkenankan untuk pendidikan politik dan operational sekretariat.

"Dimana untuk pendidikan politik dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan seminar, lokakarya, sarasehan, dialog interaktif dan pertemuan kader," kata Banta Syahrizal.

Sedangkan untuk operasional sekretariat, lanjutanya, digunakan untuk beberapa kebutuhan sekertariat diantaranya, untuk administrasi umum, langganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip dan lainnnya kebutuhan sekrtariat yang sifatnya habis pakai," tambahnya.

"Harapan untuk tahun anggaran 2020, semoga hasil Audit BPK, DPW Partai NasDem Aceh dapat mempertahankan penilaian dari BPK seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu Hasil Laporan sesuai dengan ketentuan," ungkap Banta.

"Mengingat begitu banyaknya aktivitas yang harus dilakukan partai politik ke depannya, diharapkan untuk tahun anggaran selanjutnya ada penambahan besaran bantuan, sehingga fungsi Parpol sebagai salah satu lembagan pendidikan politik bagi masyarakat dapat berperan lebih besar lagi," pungkasnya.

Sekarang yang jadi pertanyaan, siapa lagi Parpol yang sudah melapor di Aceh? Transparansikah Parpol di Aceh? Kita nantikan saja.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda