LPSE Blacklist 5 Perusahaan Rekanan Nakal di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ilustrasi. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah perusahaan kontraktor atau rekanan penyedia barang dan jasa di Provinsi Aceh masuk dalam daftar hitam atau blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan pantauan Dialeksis.com, Rabu (11/10/2023) di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, rekanan yang masuk daftar hitam tersebut adalah:
1. PT. MONODON PILAR NUSANTARA
Beralamat di JL. TWK. Hasyim Banta Muda No. 3 Gp. Mulia, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia yaitu tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Masa Berlaku Sanksi: 27 September 2023 s/d 27 September 2024
2. CV. MUS BROTHER
Beralamat di Jl.Rama Setia Lr.H.M Daud Gp. Lampaseh Kota Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh
Pelanggaran: Pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan kontrak.
Masa Berlaku Sanksi: 31 Agustus 2023 s/d 31 Agustus 2024
3. CV. ANINDHIKA PRATAMA
Beralamat di Jl. Elang Timur Gp. Blang Cut, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh
Pelanggaran: Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Masa Berlaku Sanksi: 25 Agustus 2023 s/d 25 Agustus 2024
4. PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI
Beralamat di Jl. K. Saman No. 65 Beurawe - Kota Banda Aceh
Pelanggaran: Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Masa Berlaku Sanksi: 26 Juli 2023 s/d 26 Juli 2024
5. CV. ASOLON UTAMA
Beralamat di Jl. Seroja No.21 Jurong Al Munawawarah Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh
Pelanggaran: Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Masa Berlaku Sanksi: 28 Juli 2023 s/d 28 Juli 2024
- Masifnya Operasi Perusahaan Tambang di Aceh, Hilang Satu Tumbuh Seribu
- Aksi Mahasiswa Tuntut Cabut Izin PT BMU di Kantor Gubernur Aceh
- Perusahaan Wajib Peduli Urusan Sosial Masyarakat, Kadin Aceh: Segera Libatkan Kami Bersama Pemerintah
- Achmad Marzuki Minta Perusahaan di Aceh Lebih Peduli Lingkungan Sosial Masyarakat