Beranda / Berita / Aceh / LSM Radar Aceh Desak Plt Gubernur Tunjuk Sekda Definitif

LSM Radar Aceh Desak Plt Gubernur Tunjuk Sekda Definitif

Selasa, 16 Juli 2019 13:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua LSM Radar Heri Safrizal


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - LSM Radar Aceh mendesak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk segera menunjuk Sekda definitif, guna meningkatkan kinerja dan kepentingan Pemerintah Aceh kedepan. 

Hal itu disampaikan Ketua LSM Radar Aceh Heri Safrizal melalui pesan singkat kepada Dialeksis.com, Selasa, (16/7/2019).

Heri menyebutkan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 yang kian dekat menjadi salah satu alasan penting mengapa Sekda definitif segera harus ada mengingat dokumen itu dibuat oleh Sekda untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBA 2020. Selain itu, ia juga menilai kehadiran Sekda definitif menjadi penting agar tak terjadi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan di tingkat Provinsi. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2009. Gubernur mengusulkan 3 calon dan ditetapkan oleh Presiden. 

"Ada tiga nama yang sudah menjadi konsumsi publik, yaitu M Jafar (Asisten 1), Taqwallah (Asisten II) dan Kamaruddin Andalah (Asisten III). Ketiganya cocok dan layak, dan mereka adalah putra terbaik Aceh tentunya," sebut Heri.

Ia berharap Sekda definitif yang dipilih nantinya merupakan orang yang mampu menjaga ritme pemerintahan Aceh apalagi tugas sekda definitif itu sangat strategis dan penting, 

"Sebab sekda merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang selalu akan berhubungan dengan Banggar (Badan Anggaran) Dewan dalam pembahasan dokumen KUA dan PPAS," ujarnya.


Selain itu, tutur Heri, sekda juga masuk dalam tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas menerbitkan surat keputusan (SK). 

"Saat ini, apabila ada pejabat eselon III maupun IV yang akan diganti karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau pensiun, Plt Sekda tidak bisa menerbitkan SK karena itu wewenangnya sekda definitif. Kondisi ini bisa mengganggu kelancaran jalannya roda Pemerintahan Aceh," ucapnya.

Menurutnya, Plt Sekda memiliki kewenangan terbatas, tentu tak sama dengan Sekda definitif yang memiliki keleluasaan dalam mengatur gerak langkah pemerintahan.

oleh sebab itu, Heri mendesak Mendagri dan Sesneg untuk mengajukan SK Sekda aceh Definitif ke Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan SK penunjukan Sekda Aceh yang baru untuk secepatnya dilantik.

"Bagi saya, ketiga calon yang sudah dipilih semuanya putra terbaik Aceh. Silahkan Presiden bersama Plt Gubernur Aceh memilih salah satunya dengan tepat," pungkas Heri



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda