M. Reza: Kasus Saya Dibenturkan Kepentingan Kekuasaan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (6/5/2019) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa M Reza alias Epong Reza, wartawan online Media Realitas.com yang terjerat kasus UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Agenda sidang pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa.
Amatan Dialeksis.com, terdakwa M.Reza hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya, M Ari Syaputra SH dihadapan mejelis hakim dipimpin Zufida Hanum SH MH dan dua anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH dan Jaksa penuntut Umum, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH.
M. Reza membacakan sendiri pledoi yang isi secara keseluruhan ia menyebutkan dalam perkara ini terdakwa telah dengan sengaja dibenturkan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.
Sehingga apa yang terjadi pada terdakwa apabila terdakwa divonis bersalah maka akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang bermitra pada kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan tempat terdakwa diadili.
"Ini akan membungkam ketidakadilan dan akan menutup mata para insan pers untuk mengungkap sebuah fakta yang terjadi di Republik ini khususnya Bireuen, para wartawan dan insan pers akan ketakutan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi karena dibungkam dan ditakut-takuti oleh UU ITE," kata M Reza dihadapan majelis hakim.
M. Reza meminta Majelis Hakim dalam perkara ini dapat bersikap bijaksana, mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang dikatakan UU Pers.
"Wartawan adalah profesi dan apabila wartawan dalam membuat berita serta membagikannya pada media online sehingga dapat dibaca oleh masyarakat itu merupakan sebuah pelanggaran hukum," sebutnya.
Dalam kasus ini terdakwa hanya menshare/copypaste link berita dari WhatsApp ke facebook pribadi dengan tujuan berita tersebut dapat dengan mudah dibaca oleh masyarakat, apakah ini hal yang salah dan melanggar UU ITE? sebagaimana yang telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Maka apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka keadilan jelas-jelas telah runtuh di muka bumi ini. Dan ini merupakan sebuah pembungkaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak mengungkap tabir dan fakta yang terjadi di masyarakat.
Epong Reza juga membacakan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, tidak mempersulit jalan persidangan dan mengatakan yang sejujurnya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Selanjutnya, terdakwa dan saksi H. Mukhlis Bin Cut Hasan telah melakukan perdamaian dan saling bermaafan di depan persidangan/dalam persidangan dan terdakwa masih berusia muda dan merupakan dambaan keluarganya
Maka dari itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/5/2019) untuk mendengarkan repleik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa. (Faj)