MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Salinan Putusan
Font: Ukuran: - +
Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sayuti Abubakar Kuasa Hukum Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif mengaku belum menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi yang dipublis melalui website resmi Mahkamah Agung.
Sayuti Abubakar mengirimkan pernyataan secara resmi kepada Dialeksis.com tentang putusan Mahkamah Agung menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus korupsi DOKA 2018.
1. Bahwa, hari ini tanggal 13 Februari 2030 Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan kasasi yang diajukan Irwandi Yusuf melalui kami sebagai kuasa hukumnya dengan putusan ditolak perbaikan sebagaimana dipublish dalam website resmi MA.
2. Bahwa, sampai saat ini kami belum menerima reelas pemberitahuan putusan kasasi dimaksud.
3. Bahwa, agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap isi putusan ditolak perbaikan, maka kami sampaikan bahwa putusan ditolak perbaikan bukan berarti isi putusan tersebut berupa penjatuhan hukuman 8 tahun sebagaimana putusan banding terdahulu, namun yang ditolak adalah permohonan kasasi kami yang memohon agar Irwandi Yusuf dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sedangkan maksud dari perbaikan adalah ada perbaikan atas putusan banding terdahulu baik itu mengenai pertimbangan hukum maupun perbaikan mengenai hukuman yang dijatuhkan apakah terjadi penambahan ataupun pengurangan hukuman.
4. Bahwa, sampai saat ini kami juga belum mengetahui mengenai berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada Irwandi Yusuf, apakah hukuman tersebut bertambah ataupun berkurang.
5. Bahwa, kami selaku kuasa hukum sampai saat ini masih menunggu reelas pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
Demikian penjelasan ini, kami sampaikan agar, atas perhatian kami ucapkan terima kasih
Jakarta, 13 Februari 2020
Kuasa hukum Irwandi yusuf