Beranda / Berita / Aceh / MA Tolak Kasasi Keuchik Gampong Alue Kuta, Status Tanah Sah Milik Keluarga Ramli

MA Tolak Kasasi Keuchik Gampong Alue Kuta, Status Tanah Sah Milik Keluarga Ramli

Senin, 01 Juli 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Lokasi tanah milik Keluarga Ramli yang terletak di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi Tingkat Mahkamah Agung (MA) Keluarga Ramli menang atas putusan Hhukum terkait kepemilikan tanah tersebut seluas 2.36 Ha. [Foto: Fajri Bugak]



DIALEKSIS.COM | Bireuen - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1677/K/Pdt/2024 menolak gugatan perdata Yusrizal Bin Yusuf Tergugat I Keuchik Gampong Alue Kuta Kecamatan Jangka, Munizar Bin Ibrahim, Azhari Bin Zainal Abidi dan Hermasyah Bin Yusuf melawan tergugat Ramli dan keluarga terkait status tanah di Gampong Alue Kuta Kecamatan Jangka.

Melalui putusan tersebut MA yang ketuai oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Dr Yakup Ginting, S.H.,C.N., M.Kn beserta Hakim Anggota Dr. Drs. M. Yunus Wahab, S.H., M.H. dan Agus Subroto, S.H., M.Kn yang diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Selasa, 14 Mei 2024.

Memutuskan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Yusrizal Bin Yusuf, Munizar Bin Ibrahim, Azhari Bin Zainal Abidin dan Hermansyah Bin Yusuf. 

"Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi, Menghukum para pemohon Kasasi untuk Membayar perkara ditingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu," kata Majelis Hakim dalam amar Putusan.

Sebagaimana diketahui, Tanah yang terletak di Dusun Pasi, Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen luasnya lebih kurang 2.36 Ha

Sebelah utara berbatasan dengan tanah Sulaiman, Selatan berbatas dengan sungai, sebelah barat berbatasan dengan jalan dan Anshari dan sebelah timur berbatasan dengan tanah Anshari, Bakhtiar, Ibnu, tanah wakaf, merupakatan milik Keluarga Ramli.

Perlu diketahui keluarga Ramli tinggal di Alue Kuta Dusun Pasi tempat lokasi tanah tersebut sekitar tahun 1954. Disana lahir lima orang anaknya. Saat itu masih dipimpin oleh Keuchik Abidin.

Kemudian keluarga Ramli Tahun 1982 pindah ke Gampong Kuala Ceurape tetangga Gampong Alue Kuta.

Saat gugatan Pengadilan pertama tahun 2017 mengugat Muzakir dimasa kepemimpinan Keuchik Mahdi. Keluarga Ramli menang gugatan.

Tidak lama setelah itu Yusrizal Bin Yusuf terpilih sebagai Keuchik Alue Kuta yang baru. Pada masa Keuchik Yusrizal dikeluarkan surat wakaf, padahal keluarga Ramli tidak pernah mewakafkan.

Namun dalam perjalanan Keuchik Gampong Alue Kuta mengeluarkan surat tanah wakaf dan terbitlah sertifikat Nomor 14 Tertanggal 6 Desember 2018 dengan status tanah wakaf.

Berdasarkan pengakuan keluarga Ramli, Surat berupa akta dan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Keuchik Alue Kuta setelah ada putusan PN Bireuen Nomor : 06/Pdt.G/2017/PN-Bir, Tanggal 07 Februari 2018.

"Maka atas dasar tersebut kami berani melawan ketika digugat ke hukum. Karena tanah tersebut milik keluarga kami. Kami menang, untuk saat ini sedang menunggu eksekusi dari Pengadilan," ungkap Furqan perwakilan keluarga Ramli, kepada Dialeksis.com, Senin (1/7/2024).[faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda