MA Tolak PK RSU Zainal Abidin
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon Dr. dr Azharuddin SpOT K-Spine selaku Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA) pada perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan termohon Direktur PT. Visa Karya Mandiri Hendri Mustaqim.
Dikutip dari keterangan resmi portal kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Senin, (17/2/2020), hakim MA yang menyidangkan perkara bernomor register 28 PK/PDT/2020 tersebut terdiri dari Maria Anna Samiyati, SH, MH, DR. H. Panji Widagdo, SH, MH dan Hamdi, SH, M.Hum dengan panitera pengganti Aryaniek Andayani, SH, SH.
Seperti yang sudah diwartakan Dialeksis.com sebelumnya, Jumat, (7/9/2018), Pokja Barang dan Jasa Lainnya - XXVI Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Aceh dan dr. Fakhrul Rizal, MM.Kes selaku Wakil Direktur Penunjang Medis RSUD dr. Zainoel Abidin yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di somasi terkait pengadaan PACS.
Somasi dilayangkan oleh Zulfan SH, mewakili Hendri Mustaqim direktur Direktur PT. Visa Karya Mandiri, perusahan yang juga ikut dalam tender Pengadaan PACS alat kesehatan dengan teknologi pencitraan medis yang menyediakan penyimpanan ekonomis, dan akses mudah kegambar dari beberapa modalitas (sumber jenis mesin).
Menurut Zulfan tindakan Pokja dan Wadir RZUZA yang secara sengaja mengabaikan kewajibannya sesuai maksud dari Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yakni tidak mempedomani Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga patut diduga telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Pada pengadilan tingkat kasasi yang digelar 30 November 2018, Mahkamah Agung dalam putusan nomor 3060 K/Pdt/2018 menghukum dr Fachrul Jamal, Sp.An.KIC dan dr Nurnikmah, M.Kes untuk membayar kerugian immateriil kepada Hendri Mustaqim, Direktur, PT Visa Karya Mandiri sebesar Rp10 Miliar. Selain itu, dr Fachrul Jamal, Sp.An.KIC dan dr Nurnikmah, M.Kes selaku Direktur dan Wakil Direktur RSUZA juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp 603.075.000 atas pembatalan hasil lelang pengadaan PACS (Otsus Aceh) pada RSUZA sumber dana APBA tahun 2017 tanggal 19 September 2017.
Hakim MA saat itu yang terdiri Dr Ibrahim SH, MH, LL.M, I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH, Dr Pri Pambudi teguh, SH, MH menyatakan surat pembatalan hasil lelang PACS tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (Im)