Beranda / Berita / Aceh / MAA Aceh Timur Gelar Pelatihan Peradilan Adat

MAA Aceh Timur Gelar Pelatihan Peradilan Adat

Kamis, 22 November 2018 21:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Setdakab Aceh Timur

DIALEKSIS.COM | Idi - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur menggelar pelatihan Peradilan Adat, dengan Tema "Penyelesaian Sengketa Kawin Tangkap". Pelatihan tersebut di selenggarakan di aula Hotel Khalifah Idi, Rabu 21/11/2018.

Adapun peserta Pelatihan Peradilan Adat yakni dari unsur Imum, Mukim dan Keuchik dengan jumlah lebih kurang 60 orang mewakili 20 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Adapun pemateri sebagai berikut, Abdurrahman, SH, M. Hum Dari MAA Provinsi. (Materi Penyelesaian sengketa kawin tangkap, dipandang dari segi hukum adat), Akly Zikurrulah Kemenaga Aceh Timur (Materi penyelesaian sengketa kawin tangkap, diapandang dari segi hukum syariah) dan M. Yunus Tokoh adat (Materi Teknis penyelesaian hukum adat).

Ketua Panitia M. Ali, Sos. I dalam laporannya mengatakan, Adapun tujuan dilaksanakan pelatihan peradilan adat ini diharapkan kepada peserta dapat memahami tata cara penyelesaian hukum sengketa adat yang terjadi digampong dan mukim.

"Adapun waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan peradilan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur berlangsung selama satu hari tanggal 21/11/2018," terang M. Ali.

Sementara itu Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Usman A. Rachman dalam sambutan dan arahnya mengatakan, Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat maka dalam hal penyelesaian kasus ringan ditingkat gampong yang disahkan sebelumnya.

"Hukum adat itu hidup dan berkembang dalam masyarakat aceh sepanjang tidak berlawanan dan bertentangan dengan syariat islam maka hukum adat tersebut harus dipertahankan," ujar Usman A. Rachman.

"Oleh karena itu syariat Islam menjadi tolak ukur penyelengaraan kehidupan adat didaerah, baik digampong dan mukim dalam hal ini lembaga-lembaga adat dijadikan sosial kontrol dalam penyelengaraan pemerintah daerah," katanya. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda