kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mabes Polri Dinilai Perlu Turun Tangan Tangani Kerusuhan di Mapolsek Bendahara

Mabes Polri Dinilai Perlu Turun Tangan Tangani Kerusuhan di Mapolsek Bendahara

Selasa, 23 Oktober 2018 21:56 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada, angkat bicara mengenai insiden penangkapan warga yang diduga terlibat narkoba yang kemudian berujung kematian dalam tahanan Mapolsek Bendahara. Peristiwa itu sendiri berbuntut panjang dengan aksi kerusuhan yang diikuti pembakaran Mapolsek Bendahara oleh puluhan massa yang mengamuk pada selasa (23/10) siang.

 Aryos menyarankan agar Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Aceh disertai penerjunan tim khusus dalam rangka pemeriksaan insiden pembakaran Mapolsek Bendahara. 

"Kapolri harus melakukan evaluasi terhadap Kapolda Aceh dan jajarannya terkait insiden pembakaran Mapolsek Bendahara. Kemudian perlu diterjunkan tim khusus dari Mabes Polri khususnya mengusut kasus tersebut. Hal ini penting dalam rangka penegakan prosedur penangkapan yang dilakukan aparatur keamanan selama ini. Tidak menutup kemungkinan juga nantinya insiden ini mempercepat pergantian Kapolda." ujar dosen FISIP Universitas Syiah Kuala ini

Menurut Aryos, ada dua hal yang perlu dilakukan dalam rangka penegakan prosedur hukum terhadap insiden tersebut.

" pertama, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) perlu turun tangan dalam mengusut kasus meninggal dunianya warga akibat dugaan kesalahan prosedur penangkapan oleh pihak Mapolsek Bendahara Aceh Tamiang. Hal ini perlu untuk mengusut tuntas terkait apakah ada pelanggaraan terhadap hak asasi korban dalam prosedur penangakapan tersebut. Kedua, pihak kepolisian Aceh dan jajarannya perlu melakukan investigasi yang melibatkan publik. Mengapa demikian, sebab jangan sampai terindikasi kuat publik menilai ada penyimpangan prosedur dalam proses penyelidikan tahanan narkoba. Jadi dengan melibatkan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih kembali " ujarnya.

 Lebih lanjut, Aryos menjelaskan pada dasarnya pihak aparat keamanan memiliki prosedur baku dalam operasi penangkapan. Sehingga dengan demikian tindakan pelumpuhan terhadap tersangka selain harus memenuhi syarat tertentu, juga harus ditegakan dengan menghormati HAM tersangka. Sebagaimana diatur dalam KUHAP dan sejumlah peraturan terkait, diantaranya peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. 

"ada situasi tertentu yang memperbolehkan polisi melumpuhkan tersangka atau target operasi. Yaitu saat tersangka atau target operasi bersikap tidak kooperatif seperti melarikan diri dan melawan petugas dengan senjata. Sementara jika polisi memukul padahal tak ada perlawanan atau upaya melarikan diri dari tersangka atau target operasi, maka hal tersebut melanggar prosedur penangkapan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 huruf c Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009. " pungkas Alumnus Universitas Gadjah Mada ini. 

Dalam Pasal 10 huruf c Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Kemudian dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:a. penangkapan dan penahanan secara sewenang wenang dan tidak berdasarkan hukum, b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, e. korupsi dan menerima suap: menghalangi proses peradilan dan/atau menutupnutupi kejahatanf. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)g. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lainh. melakukan penggeledahan dan atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukumi. menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda