Madrasah di Zona Kuning Dibolehkan Belajar Tatap Muka
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama Provinsi Aceh mengizinkan pembelajaran tatap muka (PBM) madrasah di Aceh yang berada di Zona Kuning.
Izin tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten kota di masing-masing daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan kebijakan ini dilakukan berdasarkan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Madrasah di zona kuning boleh memilih pembelajaran tatap muka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kita berharap semua proses pembelajaran berjalan aman," kata Iqbal.
Dikatakannya, pembelajaran tatap muka sudah bisa dimulai sejak 10 Agustus 2020.
Ia menyebutkan ada beberapa persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti lingkungan madrasah/pesantren aman covid, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman covid, murid atau santrinya aman covid, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat serta persetujuan tatap muka dari orang tua.
"Bagi orang tua yang tidak mengizinkan, maka dibolehkan belajar di rumah, penerapan pembelajaran tatap muka tetap menerapkan sistem shift di masing-masing madrasah," katanya.
Kakanwil juga mengimbau jajaran Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan gugus tugas penanganan covid-19.
Selain itu, ia juga mengajak orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Pemantauan dari orangtua sangat penting, untuk mengetahui dimana dan apa yang dilakukan oleh anaknya, ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah selesai belajar," ucap Iqbal.
Sementara Plt Kabid Penmad, Drs H Zulkifli MPd mengatakan Kemenag Aceh telah mengintruksikan seluruh madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu menyediakan fasilitas hand sanitizer, wastafel, thermogun, dan masker selama proses belajar tatap muka.
"Semua diwajibkan mematuhi protokol covid mulai siswa berangkat dari rumah ke madrasah, selama berada di madrasah dan pulang kembali ke rumah. Dan guru diharapkan melaksanakan kegiatan PBM dengan strategi dan kondisi yang menyenangkan," kata Zulkifli.
Sebelumnya, hanya daerah zona hijau saja dibolehkan menerapkan pembelajaran tatap muka, sedangkan di zona kuning, orange dan merah pembelajaran dilakukan secara daring, katanya.(ZU)