Beranda / Berita / Aceh / Mahasiswa Demo Tolak Perpanjangan Izin PT Socfindo di Aceh Singkil

Mahasiswa Demo Tolak Perpanjangan Izin PT Socfindo di Aceh Singkil

Senin, 29 Januari 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin 26 Januari 2024. [Foto: for dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsimenggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin 26 Januari 2024.

Dalam aksi tersebut mahasiswa mengaku kecewa dengan anggota komisi VI DPR RI yang semestinya memperjuangkan suara masyarakat Aceh Singkil ke BKPM, namun faktanya selama ini bungkam seribu bahasa dan hanya nyanyi-nyanyi tak jelas saja.

"Kami menilai Presiden RI melalui kepala BKPM untuk tidak memperpanjang izin HGU Perkebunan PT Socfindo Lae Butar," ujar Koordinator Aksi, Mahmud Padang.

Sebenarnya, kata dia, persoalan ini seharusnya dipertegas dalam rapat komisi VI DPR RI dengan mitra nya Kepala BKPM yang memiliki wewenang untuk mencabut izin HGU tersebut, namun mirisnya selama ini anggota DPR RI komisi VI DPR RI dari Aceh banyak tidur dari pada jaga, banyak tidak peduli dan hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali. 

"Sehingga harapan masyarakat kini digantungkan kepada Pj Gubernur dan Pj Bupagi Aceh Singkil sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk serius memperjuangkan agar izin PT Socfindo tersebut tak lagi diperpanjang," jelasnya.

Dia menyebutkan, berakhirnya izin HGU PT Socfindo pada 2023 lalu merupakan peluang bagi rakyat Aceh untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi dibumi Syekh Abdurrauf As- Singkily. PT Socfindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun.

Kata Mahmud, berdasarkan surat yang pernah diterbitkan Badan Pertanahan Aceh Selatan tahun 1998 (ketika Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan) luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 Ha dan izinnya telah berakhir pada tahun 2023, sehingga operasional perusahaan tersebut semestinya sudah dihentikan karena belum adanya perpanjangan izin. Ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk merdeka dari penguasaan asing di bumi yang daerahnya yang berdaulat.

Berdasarkan Undang-undang UU No.18 tahun 2004 sebagaimana juga diubah dalam UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana dalam Pasal 58 menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. 

Kemudian di dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kemudian adapun regulasi hukum terkait kewajiban plasma 20 persen ini juga diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi.

Namun mirisnya, lanjut Mahmud, tercatat dari sejak tahun 1930 hanya sekitar 8 hektar yang dihibahkan oleh PT Socfindo kepada Pemerintah Aceh Singkil, sementara selama ini persoalan kebun plasma 20% tak pernah direalisasikan. Sehingga dapat dikatakan selama ini perusahaan itu sudah mengabaikan kewajibannya sebagaimana aturan, belum lagi pengelolaan CSR yang diwajibkan dalam undang-undang juga selama ini tak transparan dan tak jelas manfaatnya kepada masyarakat.

 "Di dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 diwajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan diIndonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Faktanya sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini, seakan putra putri Aceh Singkil hanya dipakai untuk buruh harian lepas, padahal mereka berpuluh tahun mengambil keuntungan di daerah kita," tegasnya.

Padahal, kata Mahmud, sebagaimana amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Disisi lain, juga sering kejadian kolam limbah PT Socfindo mencemari sungai Lae Cinendang, sehingga persoalan lingkungan juga menjadi sesuatu kekhawatiran masyarakat selama ini, karena dampak lingkungan dari pencemaran sungai tersebut sangat serius.

"Tak hanya itu, sesuai dengan qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun tentang RTRW Aceh Singkil tahun 2012-2032 terdapat beberapa titik lokasi yang tak lagi sesuai dengan keberadaan PT Socfindo, dimana terjadi tumpang tindih dengan area permukiman penduduk bahkan termasuk dalam kawasan jantung kota Gunung Meriah," jelasnya lagi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda