Mahasiswa Gelar Aksi Demo Tolak RKUHP
Font: Ukuran: - +
Sumber : Dok. cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi jika draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memuat pasal-pasal kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat.
"Kalau isi RUU itu masih sama dengan yang penuh kontroversi kemarin. Banyak pasal karet dan segala macamnya. Kalau memang merugikan masyarakat, tentu akan ada [aksi] penolakan," kata Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
Akbar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan draf RKUHP yang disebut akan masuk RUU Prioritas tahun 2021. Untuk itu, ia belum bisa bersikap tegas terhadap wacana pemerintah yang berkeras membahas RKUHP meskipun menuai gelombang penolakan di tahun 2019.
Namun Akbar menegaskan pihaknya akan bersikap sama dengan tahun 2019 lalu jika pasal yang ada di dalam RKUHP masih bermasalah. Jika situasinya seperti itu, maka ia yakin akan ada gelombang penolakan dari mahasiswa.
"Akan kita diskusikan konten [aksi] yang baik seperti apa menanggapi isu KUHP ini. Karena di banyak daerah kita tahu kondisinya lagi pandemi dan segala macamnya. Coba nanti kita diskusikan konten apa yang pas untuk menyuarakan hal ini," lanjut Akbar.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP akan segera masuk sebagai RUU Prioritas 2021. RUU ini sebelumnya batal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 karena menuai banyak polemik.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU prioritas 2021, kemudian karena carry over, maka bahasa pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," katanya, Rabu (9/6).
Namun belakangan, RKUHP kembali mendapat kritik karena masih menyimpan pasal-pasal yang dinilai kontroversial, seperti pasal penghinaan terhadap presiden.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan jika pembahasan RKUHP disepakati antara pemerintah dan Komisi III, ia menilai pembahasan ulang aturan tersebut hanya perlu dilakukan terhadap pasal-pasal yang tengah menjadi sorotan.
(fey/ugo)
Sumber : cnnindonesia.com