Mahasiswa PMM Unmuha Berkunjung ke KKR Aceh
Kamis, 03 November 2022 14:00 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: For Dialeksis]
Dalam kesempatan itu, Masthur Yahya memperkenalkan KKR Aceh serta dasar hukum pembentukan KKR di Aceh. Tugas dan fungsinya menjalankan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh
Lebih lanjut, Mastur mengatakan konflik yang berkepanjangan di Aceh perlu dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sesuai dengan visinya KKR Aceh untuk terwujudnya kohesi sosial dan mengembalikan martabat kemanusiaan.
Pada kegiatan tersebut mahasiswa aktif berdiskusi dengan para komisioner dan pokja. Diakhir kegiatan mahasiswa diajak ke ruang data KKR Aceh serta penyerahan cendramata dan foto bersama. []
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda