Mahasiswa Unimal Kecam Distanbun Aceh Polisikan Keuchik Berprestasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Muhammad Fadli mengecam Dinas Pertanian Perkebunan (Distanbun) Aceh yang melapor Keuchik Tgk Munirwan atas dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum berlabel.
"Seharusnya hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium, bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah. Apalagi ini adalah sosok masyarakat menengah ke bawah dan beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional," kata Muhammad Fadli, Kamis (24/7/2019) kepada Dialeksis.com
Dia menambahkan, Tgk Munirwan yang merupakan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara, pernah menjadi juara 2 nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diberikan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Menurut Ketua BEM FH Unimal dalam hal ini seharusnya pemerintah harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut.
Dari segi prestasi Tgk Munirwan berhasil membuat BUMG di Desa Meunasah Rayeuk menghasilkan PAD gampong tersebut naik signifikan menjadi Rp 1,5 milyar.
"Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreativitasnya, bahkan para pejabat di pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya," kata Fadli.
Ia mengatakan Munirwan bukan koruptor yang merugikan masyarakat. Jika memang salah dalam prosedur pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakan.
BEM FH Unimal meminta itikad baik Kapolda untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara ini.
Seperti diberitakan, Polda Aceh menahan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).
Ia dilapor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Kini kades berprestasi itu mendekam di sel Mapolda Aceh sebagai tersangka dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel. Munirwan dijerat dengan UU No.12 tahun 1992 juncto ayat 2 tentang sistem budidaya tanaman.(faj)