Mahkamah Agung Tolak Kasisi Irwandi Yusuf Terkait Kasus Doka 2018
Kamis, 13 Februari 2020 16:45 WIB
Font: Ukuran: - +
Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) menolak kasisi Irwandi Yusuf Gubenur Aceh non aktif dugaan kasus korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Majelis hakim menguatkan putusan di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi (Tipigor) Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Putusan di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi itu kemudian Bang Wandi sapaan akrab Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dikutip dari website resmi mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf. (ZU)
Keyword:
Editor :Zulkarnaini
Berita Terkait
Heboh Polling Pemekaran Provinsi Aceh, Jubir KP3-ALABAS: Disparitas Pembangunan Memang Fakta
Komentar Anda