Majelis Hakim Tolak Gugatan Walhi Terkait Izin PT EMM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) terkait izin PT EMM yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.
Putusan tersebut dibacakan hari ini, kamis (11/4) oleh majelis hakim yang diketuai M . Arief Pratomo, SH., MH dan hakim anggota Bagus Darmawan, SH., MH serta Dr. Andi Ali Rahman, SH., MH
Adapun yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017
Dihubungi via selular, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan bahwa hakim PTUN menolak gugatan walhi sebab kata hakim PT EMM telah mengantongi izin lingkungan.
"kata hakim sudah pegang izin lingkungan entah siapa yang terbitkan" ujar M. Nur, Kamis (11/4).
Majelis hakim menolak sejumlah bukti bukti yang diajukan oleh Walhi. Meski pihak Walhi sendiri telah mengajukan bukti bukti tambahan.
(PD)