kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara

Sabtu, 17 Juni 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Terdakwa kasus korupsi SPPD anggota DPRK Simeulue di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (5/6/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada enam orang terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat(17/6/2023).

Keenam terdakwa dimaksud yaitu mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 Murniati, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Irawan Rudiono, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Poni Harjo, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Astamuddin, pejabat pengelola keuangan Mas Etika Putra, dan bendahara pengeluaran Ridwan.

Selain menjatuhkan vonis penjara dua tahun, keenam terdakwa itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

"Keenam terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum dan dijatuhi kurungan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Ketua, Sadri saat membacakan sidang putusan kasus tersebut, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda