DIALEKSIS.COM | Redelong - Dalam rangka memaksimalkan penyerapan aspirasi serta menampung pengaduan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bener Meriah menyebarkan barcode akses ke Aplikasi SP4N Lapor pada kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan pusat-pusat pelayanan masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas Se-Kabupaten Bener Meriah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP, M.A.P pada Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, ini merupakan langkah untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat dengan menyerap lebih banyak masukan serta pengaduan masyarakat.
"Mekanismenya adalah setelah melakukan scan barcode, lalu akan diarahkan ke aplikasi SP4N Lapor dan mengisi pokok aduan serta identitas, laporan yang masuk harus jelas ditujukan ke siapa karena laporan tersebut akan terpantau secara nasional oleh Kemen-PanRB setelah laporan masuk akan diverifikasi apakah memang bagian dari kewenangan Pemkab Bener Meriah atau bukan," ucapnya.
Ilham menjelaskan, jika memang kewenangan pihaknya, maka akan diarahkan ke petugas di masing-masing SKPK yang menangani sesuai dengan pokok aduan tersebut untuk ditindak lanjuti atau dijawab.
"Apabila tidak ditinda lanjuti atau dijawab, maka aduan tersebut akan terpantau hingga ke jenjang lebih tinggi," ungkapnya.
Ia sangat berharap peran aktif masyarakat untuk Bener Meriah lebih baik, terutama hal-hal yang sifatnya pelayanan kepada masyarakat.
"SP4N Lapor adalah interaksi dua arah antara Pemda dan Masyarakat, masyarakat berhak mengawasi, melaporkan atas perlakuan yang tidak sesuai. Pemda tentu butuh masukan, Pemda tidak dapat mengawasi sepenuhnya sendiri, maka ini adalah bagian dari cara perbaikan agar segala kekurangan dapat diperbaiki," tutup Ilham. [*]