kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mandatory Spending Dihapus, Ketua IDI Aceh: Berpotensi Politisasi Anggaran Kesehatan Daerah

Mandatory Spending Dihapus, Ketua IDI Aceh: Berpotensi Politisasi Anggaran Kesehatan Daerah

Minggu, 23 Juli 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua IDI Aceh, Dr dr Syafrizal Rahman, MKes SpOT. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh menyoroti kebijakan pemerintah dan parlemen terkait dihapusnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan.

Dalam hal ini, dihapusnya mandatory spending tersebut dikhawatirkan akan mengganggu program-program kesehatan khususnya di daerah-daerah kabupaten/kota yang jauh dari pusat kota.

Hal ini disampaikan oleh Ketua IDI Aceh, Dr dr Safrizal Rahman, MKes SpOT kepada Dialeksis.com, disela-sela kegiatan Forum Dekan AIPKI di Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023).

"Persoalan kesehatan di Indonesia sangat banyak, tidak semua kepala daerah sama pemikirannya tentang kesehatan, jika ada masalah, Mereka tidak akan teringat untuk mengalokasikan dana daerah untuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Safrizal mengatakan dengan dihilangkan anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan, jika ada persoalan dalam bidang kesehatan, pihak Pemerintah harus mengusulkan dana tersebut dahulu. Tentunya ini akan ada lobi politik antara pemerintah dan pihak yang mengusulkan.

"Ini sudah dihilangkan, jadi ke depan dokter harus pandai dalam mengusulkan dana kesehatan, ketika ada usulan dan berebut mencari dana itu pasti ada lobi politik, masak sektor kesehatan dipolitisasi, sayang masyarakat yang perlu penanganan cepat," ujarnya. 

Di samping itu, Safrizal menilai UU Kesehatan itu dibuat dengan tergesa-gesa dan tidak mencerminkan kepentingan publik karena sangat minim aspirasi dalam proses penyusunannya. Pihaknya berharap Undang-undang Kesehatan akan melahirkan PERPU dan Permenkes.

"Kita berharap Undang-undang Kesehatan ini akan melahirkan Perpu dan Permenkes kita akan kritisi lagi Perpu dan Permenkes karena kita tidak mungkin bisa diam dalam upaya memperjuangkan kesehatan rakyat," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda