Mantan Bupati Bener Meriah Cs dan Petugas Gakkum Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Kulit Harimau
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah pada Selasa (6/9/2022) melaksanakan sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus tindak pidana Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Dalam sidang tersebut adapun Terdakwa IS (48). Sedangkan, lima saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus IS, yakni mantan Bupati Bener Meriah berinisial AH (41) dan rekannya, SU (44).
Kemudian, tiga saksi dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya, Musriadi (51), Andi Syahputra (44), dan Abdul Hamid (53).
Dalam sidang tersebut, saksi yang memaberikan keterangan yaitu AH, SU, kemudian dari petugas Gakkum yang memberi kesaksian adalah Musriadi Alfi, Andi Syahputra, dan Abdul Hamid.
Kuasa Hukum IS, Hamidah, SH, MH dan Albar SH, Mpd mengatakan, hari ini kita terus menggali fakta-fakta yang disampaikan sebagaimana ketentuan pidana Jaksa yang menuduh adanya pelanggaran.
Selanjutnya » Hamidah mengungkapkan jika pihaknya mene...