Mantan Bupati BM Terlibat Perdagangan Kulit Harimau, Ini Pernyataan Resmi Balai Gakkum Wilayah Sumatera
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
2 pelaku yang diamankan oleh pihak Polda Aceh dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, 1 orang lagi masih dalam tahap pencarian DPO.[Foto: Balai Gakkum Wilayah Sumatera]
DIALEKSIS.COM | Medan - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Berdasarkan keterangan dari pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima Dialeksis.com, (26/5/2022), dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh 2 (dua) orang yang berinisial S (44) dan A (41) sedangkan 1 orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) yang dilakukan Gelar Perkara di ruang Polda Aceh dengan hasil guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.
1 lembar kulit Harimau beserta tulang-belulangnya yang diamankan oleh pihak Gakkum Wilayah Sumatera. [Foto: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera]
Selanjutnya, kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarganya, namun wajib melapor kepada Penyidik di kantor pos Gakkum Aceh. Sementara itu, barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang-belulangnya tanpa gigi taring, serta 1 unit mobil, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastic dan 1 box plastic diamankan di kantor Gakkum Aceh.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menjelaskan, peristiwa itu berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang menawarkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang-belulangnya,” ucapnya berdasarkan keterangannya pada Kamis (26/5/2022) kepada Dialeksis.com.
Kemudian, Subhan mengatakan, pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu, SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
“Petugas yang menyamar beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru, Setelah 3 (tiga) orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan 3 (dua) orang tersebut, namun 1 (satu) orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB,” tukasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Aceh, Banda Aceh.
Sementara itu, 1 (satu) orang yang melarikan diri saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh tim KLHK bersama Polda Aceh.
“Kegiatan operasi gabungan ini ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Provinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tukasnya.
Dalam hal ini, para pelaku bisa dikenakan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya. [ftr]