Beranda / Berita / Aceh / Mantan Kades di Aceh Tamiang, DPO Kasus Dugaan Korupsi ADD Diringkus Polisi

Mantan Kades di Aceh Tamiang, DPO Kasus Dugaan Korupsi ADD Diringkus Polisi

Selasa, 06 April 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Mantan Datok Penghulu (Kepala desa) Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Kasmin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres setempat. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Langsa menetapkan, Kasmin sebagai DPO pada 7 Februari 2020 lalu, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018. Ia pun setelah itu menghilang dan meninggalkan Kampung Bandung Jaya yang mengakibatkan proses administrasi kampung itu terganggu. 

Tak khayal  ia pun selanjutnya dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Aceh Tamiang September 2019 lalu akibat perbuatan tidak terpujinya itu. 

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi Wartawan via seluler membenarkan perihal pihaknya telah berhasil mengamankan mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kasmin. 

Kendati Arief membenarkan jika pihaknya telah menangkap Kasmin beberapa hari yang lalu di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, namu Kasat Reskrim tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. 

"Benar. Namun keterangan lebih lanjutnya belum dapat disampaikan. Mungkin pada hari Selasa atau Rabu depan kita akan gelar konferensi pers terkait hal ini," ujarnya. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda