Sabtu, 26 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah dan PPK Diperiksa Penyidik

Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah dan PPK Diperiksa Penyidik

Kamis, 24 Juli 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- YNS, mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah yang mengundurkan diri, kini harus berhadapan dengan persoalan hukum. Pihak Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa mantan Kadis ini bersama stafnya (PPK).

Dua Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah ini diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, di Polres Aceh Tengah, Kamis (24/07/2025).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dua pejabat di Dinas Kesehatan Aceh Tengah ini.

Menurut Iptu Deno Wahyudi, Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kompol Budi Nasuha memimpin langsung pemeriksaan mantan kadis kesehatan Aceh Tengah, dr YNS dan ARU( Pejabat Pembuat Komitmen).

Pemeriksaan Kamis (24/05/2025) sejak pagi terkait dugaan penyimpanan, khususnya korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Benar, kami hanya memfasilitasi ruangan pemeriksaan, membantu Reskrimsus Polda Aceh dalam kelancaran melakukan tugas," sebut Deno.

Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK, merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dana ini untuk mendukung kegiatan operasional di bidang kesehatan, khususnya di tingkat Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Dana ini termasuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, dan bertujuan untuk memperkuat layanan promotif dan preventif di daerah, meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan masyarakat.

Namun dana anggaran untuk Nakes ini tidak sepenuhnya disalurkan kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan.

Untuk mendalami dugaan korupsi ini, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Dinas Kesehatan Aceh Tengah, dr. Yunasri selaku Pejabat penanggung jawab anggaran dan ARU, pejabat pembuat komitmen.

Namun sejauh ini pihak penyidik belum memberikan keterangan secara resmi tentang perkara ini, bagi soal kerugian negara, dan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga adanya penetapan tersangka.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI