Mantan Ketua Kadin Aceh Besar: Firmandez Langgar AD/ART
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Aceh Besar, Ir Faisal Oesman mengatakan bahwa Ketua Kadin Aceh, Firmandez, telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin terkait Bab VII tentang Masa Jabatan, Pendelegasian Wewenang, dan Pergantian Antar-Waktu.
Pada pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwa masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan selama lima tahun. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi hanya bisa dipilih dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Firmandez sendiri sudah menjabat sebagai Ketua Kadin Aceh selama tiga periode, yaitu pada 2003-2008, 2008-2013, dan 2013-2018. Jadi, kata Faisal, Firmandez telah melanggar aturan AD/ART Kadin karena sudah menjabat lebih dari dua periode.
"Sejak 2013, ini jabatan Firmadez yang ketiga kalinya sebagai Kadin. Padahal kan sudah tidak boleh. Beliau naik juga dengan berbagai kilah mencari pembenaran. Waktu kami minta pembuktian aturan yang membenarkan dia naik tiga kali itu, tidak ada," ujar Faisal, Rabu (12/9).
Selain itu, kata Faisal, Firmadez juga berkilah bahwa untuk Provinsi Aceh, ada pengecualian terkait masa jabatan karena kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA. Padahal, sambung Faisal tidak ada.
Dia menambahkan, karena Firmandez tidak mengindahkan aturan AD/ART tersebut terkait dengan masa jabatan, maka yang dilakukan oleh Firmadez selama ini adalah tindakan ilegal.
"Kalau ini sudah ilegal, yang ke depan apa jadinya? Ini diatur undang-undang karena lembaga publik kan? Dia sudah melanggar undang-undang. Ini pembohongan publik," ujarnya. ()