kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Hadiri Pengukuhan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Hadiri Pengukuhan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud

Jum`at, 15 Desember 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Malik Mahmud Al Haythar kembali mengukuhkan dirinya sebagai Wali Nanggroe Aceh untuk masa jabatan 2023-2028. Pengukuhan ini berlangsung di Gedung DPRA  yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Juru Runding Pemerintah Republik Indonesia pada masa perdamaian dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hamid Awaludin.

Pengukuhan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPR Aceh, Jumat (15/12/2023). Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadli serta dihadiri sejumlah anggota dewan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Waliyul 'Ahdi Muzakir Manaf, unsur Forkopimda serta tamu undangan.

Malik yang bergelar Paduka Yang Mulia Al-Mukarram Maulana Al-Mudabbir Al-Malik mengukuhkan dirinya dengan membaca sumpah. Pembacaan sumpah itu disaksikan Zulfadli dan Marzuki yang berdiri di samping Malik.

"Demi Allah, demi Allah, demi Allah saya bersumpah dengan nama Allah bahwa akan saya serahkan nyawa, darah dan harta saya untuk Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Malik saat membacakan sumpah.

Setelah pengukuhan, Malik mengikuti prosesi peusijuek (tepung tawari). Mantan Perdana Menteri GAM itu berterimakasih kepada majelis tuha peut Wali Nanggroe yang telah menggelar musyawarah sehingga kembali menetapkan dirinya sebagai WN.

"Sebagai Wali Nanggroe yang telah ditetapkan tanggal 6 Desember tahun 2013, ini merupakan kali ketiga saya mengabdikan diri sebagai simbol pemersatu dan perdamaian Aceh dalam konteks khasanah, kultur dan budaya," jelas Malik.

Malik juga berterimakasih kehadiran JK dan Hamid dalam proses pengukuhan tersebut. Keduanya disebut merupakan tokoh penting dalam proses perdamaian antara RI dengan GAM.

"Kehadiran anda berdua seperti menegaskan kembali bahwa perdamaian Aceh menjadi elemen penting bagi Aceh dan Indonesia serta dunia agar semua proses pembangunan menuju masyarakat sejahtera dapat tercapai," ujar Malik.

Diketahui, keberadaan Lembaga Wali Nangroe diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe. Lembaga tersebut dipimpin Wali Nanggroe dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda