kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Walikota Sabang Bebas, MA Tolak Kasasi Jaksa

Mantan Walikota Sabang Bebas, MA Tolak Kasasi Jaksa

Rabu, 16 September 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Mantan Walikota Sabang, Zulkifli H. Adam bebas dari dakwaan Tipikor. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi JPU telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kasus yang bermula pada tahun 2012 dalam pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang.

Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU. Putusan MA dikeluarkan Senin (14/9/2020) telah menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 7 Februari 2020 lalu.

Menurut kuasa hukum mantan walikota Sabang ini, Zulkifli SH, pihaknya mengapresiasi putusan Mahkahmah Agung. Kuasa hukum ini meminta pihak JPU untuk sesegera mungkin mengembalikan sertifikat tanah milik Zulkifli AH Adam, dimana sertifikat itu disita pihak jaksa.

“Kami mengapresiasi majelis hakim tingkat pertama maupun majelis hakim tingkat kasasi yang telah memutuskan perkara klien kami sesuai dengan fakta hukum maupun penerapan hukum,” kata Zulkifli, menjawab media.

Kasus pengadaan tanah yang menyebabkan Zulkifi AH Adam dan Misman yang sudah menjadi terdakwa, selama persidangan berlangsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Aceh Besar.

Majelis hakim dalam persidangan Tipikor Banda Aceh, dalam amar putusanya 7 Februari 2020, menolak tuntutan jaksa. Pihak JPU atas putusan pengadilan ini mengajukan kasasi. Majlis hakim yang menangani kasasi dalam kasus ini sudah mengerluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Zulkifli AH Adam dan Misman (PPTK dari Dinas Pendidikan Sabang) yang menjadi terdakwa dalam persidangan Tipikor itu didakwa JPU soal pengadaan tanah untuk rumah dinas guru di dua lokasi. Di Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi dan Kampung Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.

Lahan di lokasi Cot Damar, adalah milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman. Jaksamenuntut terdakwa sudah melakukan pengelembungan harga tanah sehingga negara mengalami kerugian Rp 796 juta lebih.

Persidangan kasus ini telah berlangsung di majlis Tipikor Banda Aceh dan sudah dibacakan vonis oleh majelis hakim yang menolak tuntutan Jaksa pada Jumat 7 Februari 2020. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhifuddin, menyatakan Zulkifli dan Misman tidak bersalah.

"Menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," demikian keputusan yang dibaca Muhifuddin.

Namun pihak JPU keberatan atas putusan pengadilan itu mengajukan kasasi. Hasil putusan kasasi 14 September 2020, menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda