Marini: Pengawasan DPB Penting, Walau Tahapan Pemilu Tak Ada
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Panwaslih Aceh, Marini mengatakan, pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tetap perlu dilakukan meskipun tahapan Pemilu tidak ada.
"(Suatu) kewajiban melakukan pengawasan menyangkut pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk melindungi hak pilih warga negara dalam menjaga dan memastikan pemilih tidak kehilangan hak pilihnya saat pemilu mendatang," tulisnya dikutip Dialeksis dari akun Instagram @cutmarinidcmuhammaddaud, Jumat (5/2/2021).
Bagi Panwaslih Provinsi Aceh kegiatan rapat konsolidasi DPB bersama Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh sangat penting dilaksanakannya, sebelum akan dilaksanakannya Triwulan Rapat pleno DPB oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Saran dan hasil pengawasan yang disampaikan mereka menjadi pertimbangan Panwaslih Provinsi Aceh dalam memberikan rekomendasi ketika rapat pleno DPB yang akan dilaksanakan oleh KIP nantinya," ungkap Marini.
Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berpijak pada Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17, 20, 202 dan 204. Pada pasal 20 berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya kegiatan ini dilakukan hanya bila ada tahapan pemilu saja yaitu menyandingkan Daftar Potensial Penduduk Pemilihan Umum (DP4) yang diberikan oleh Kemendagri dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
"DPB berpijak pada akar permasalahan Pemilu 1955 sampai dengan Pemilu 2019, antara lain mengenai tafsiran Pemilih dibawah umur, alih status, pindah domisili dan lainnya," tulis Marina
"Harapan besar ke depan segala bentuk akar permasalahan ini bisa diminimalisir bahkan diharapkan bisa tidak muncul sama sekali, sehingga data pemilih semakin berkualitas. Semoga," pungkasnya.