kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masa Jabatan Prof Apridar Diperpanjang

Masa Jabatan Prof Apridar Diperpanjang

Selasa, 16 Oktober 2018 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: jarak.id

DIALEKSIS.COM | LHOKSEUMAWE - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tingi (Menristek Dikti) RI, Prof M Nasir, memperpanjang masa jabatan Prof. Dr Apridar SE, M.Si selaku rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara.

Hal itu ditandai dengan surat keputusan nomor 632/M/KPT.KP/2018 tentang Perpanjangan Masa Rektor Malikussaleh Periode 2014-2018 tertanggal 12 Oktober 2018.

Kepada Dialeksis, Apridar menyatakan bahwa kini ada 14 perguruan tinggi yang masa kepemimpinan rektornya habis hampir bersamaan. Untuk perguruan tinggi yang tidak bermasalah masa pimpinannya diperpanjang.

"secara keseluruhan, kebetulan ada 14 perguruan tinggi yang masa kepemimpinannya habis hampir bersamaan. Untuk perguruan tinggi yang tidak bermasalah atau normal pimpinannya diperpanjang. Yang ada masalah ditunjuk pj dari kementerian" ujar apridar, senin (15/10).

Dalam surat itu disebutkan perpanjangan tersebut sampai dengan maksimal tgl 31 Desember 2018 atau sampai dengan dilantiknya rektor definitif periode 2018-2022. (AP)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda