kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masa Kerja Timsel Calon Panwaslih Kabupaten/Kota Diperpanjangan Hingga 31 Juli

Masa Kerja Timsel Calon Panwaslih Kabupaten/Kota Diperpanjangan Hingga 31 Juli

Selasa, 25 Juli 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) mengumumkan keputusan perpanjangan masa kerja anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia. 

Sebelumnya, masa kerja tersebut terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023, namun kini diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan ini diambil oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan diumumkan melalui surat bernomor 261/HK.01.01/K1/07/2023. Perpanjangan masa kerja anggota Tim Seleksi dan Panwas ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu dan Panwas di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Rahmat Bagja, perpanjangan masa kerja ini diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi dapat dilakukan secara menyeluruh dan cermat, serta memungkinkan waktu yang lebih memadai bagi para calon anggota Bawaslu dan Panwas untuk mengikuti tahapan seleksi dengan baik. 

Keputusan ini diambil untuk memastikan kualitas dan kredibilitas calon anggota yang akan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum di masa mendatang.

Perpanjangan masa kerja ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para calon anggota Bawaslu dan Panwas untuk mengikuti proses seleksi dengan lebih matang dan berkualitas. Hal ini juga menjadi bukti komitmen Bawaslu RI dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum yang independen dan bertanggung jawab.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda