Beranda / Berita / Aceh / Masjid Oman Minta Dikembalikan ke Pemko

Masjid Oman Minta Dikembalikan ke Pemko

Sabtu, 22 Juni 2019 14:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Status Masjid Agung pada Masjid Al-Makmur Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, diputuskan oleh perangkat gampong setempat untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perangkat Gampong Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda meminta kepengurusan Masjid Agung Al-Makmur Lampriet atau dikenal Masjid Oman dikembalikan ke Pemerintah Kota Banda Aceh.

Demikian disampaikan Keuchik Gampong Bandar Baru Wahyuni dan Imam Gampong Hasbi Yusuf dalam surat tertanggal 21 Juni 2019 yang ditujukan kepada Walikota Banda Aceh. Surat tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral di kalangan warga kota, per Jumat (21/6/2019).

Surat itu menyatakan, warga Bandar Baru bersama tokoh masyarakat setempat, mengadakan musyawarah di Kantor Keuchik Gampong Bandar Baru, Kamis (20/6/2019) lalu. Musyawarah itu menghasilkan dua kesepakatan.

Pertama, status Masjid Agung pada Masjid Al-Makmur Bandar Baru dikembalikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, disertai dengan pengembalian SK kepengurusan Masjid Agung Al-Makmur yang belum dilantik.

Kedua, Masjid Agung Al-Makmur diubah namanya menjadi Masjid Oman Al-Makmur, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Mahyuni dan Yusbi Yusuf dalam surat tersebut mengatakan, keputusan itu disebabkan adanya intervensi dari pihak-pihak luar terkait aktivitas di Masjid Oman selama ini.

"Selama ini kerap mendapatkan intervensi dari pihak-pihak lain (kelompok Asawaja cs) yang tidak memahami bahwa masjid ini sepenuhnya milik masyarakat Gampong Bandar Baru."

Padahal kata mereka, sejak ditetapkan sebagai Masjid Agung pada 2 Desember 1992,Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri tak pernah mencampuri kewenangan yang menyangkut prinsip ibadah dan pengkajian ilmu di Masjid Al-Makmur, karena prinsip-prinsip yang dijalankan di masjid ini sudah sesuai dengan Alquran dan hadist.

Ditinjau dari sejarah,  Sejak tahun 1989 Masjid Al Makmur dikelola oleh sebuah kepengurusan dan keimaman.

Kemudian pada tahun 1992 berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Badan Kesejahteraan Masjid Kota Banda Aceh, Masjid Al Makmur dengan surtat keputusan Badan Tersebut No. 09/DKM/2.C/1992 tanggal 2 Desember  1992 ditetapkan sebagai Masjid Agung atau Masjid Kota Banda Aceh. Sejak saat itu Masjid ini disebut namanya Masjid Agung Al Makmur Kota Banda Aceh.(pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda