Masuk Tahap Penyelidikan Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Pengacara Yara
Font: Ukuran: - +
[Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Abdya -
Masih berlanjut kasus pelaporan Zulkifli, S.H terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Miswar, .S.H. dan Erisman, .S.Hterus bergulir. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office R2P & Partners memberitaukan kepada media dialeksis, bahwa untuk saat ini, sudah di kirim surat pemanggilan oleh penyidik kepada Miswar, .S.H. dan Erisman, .S.H. untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selanjutnya sehubungan tentang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) katanya dalam proses, tapi sejauh ini kami selaku Pemasehat Hukum Zulkifli, .S.H. dari Kantor Law Office R2P & Partners belum ada kejelasan sampai dimana SPDP nya.
Tambahan dari tim pengacara Zulkifli mengatakan. sejauh ini kita tetap menunggu dan menghormati saja dulu hasil kerja penyidik sejauh tidak bertentangan dengan KUHAP dan Perkap No. 6 tahun 2019. Namun penegasan kami bukan berarti kami diam terkait belum di kirimnya SPDP ke kejaksaan, ya.
Bila nanti setelah kita tunggu belum juga sampai SPDP nye ke kejaksaan, maka patut saja kami menduga bahwa ada sesuatunya. Dan bila iya begitu, kita tidak akan tinggal diam. Upaya apapun akan kita lakukan sejauh tidak bertentangan dengan undang-undamg berlaku, tak terkecuali Pra peradilan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi untuk memproses kasus itu.
"Terkait kasus itu kita masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap AKP Erjan beberapa hari, jum’at (14/8/2020).
AKP Erjan juga menyampaikan, terkait kelanjutan kasus tersebut akan digelar kembali oleh pihaknya dengan memanggil dan memintai keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.
"Kelanjutan nanti kita gelarkan dulu, bagaimana hasil gelar nanti, saat ini masih kita lakukan pemanggilan dan kita minta keterangan dari saksi-saksi, prosesnya masih sampai disitu," pungkas AKP Erjan.