Masyarakat Tolak Pembelian 172 Mobil SKPA, Ombudsman: Pemerintah Harus Peka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ombudsman Aceh mengingatkan Pemerintah Aceh agar peka terhadap keluhan elemen masyarakat Aceh yang menolak pembelian 172 mobil untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menggunakan APBA dan APBA-P 2019.
Hal itu disampaikan Ombudsman Aceh melalui Surat kepada Plt Gubernur Aceh pada Jumat (22/11/2019) kemarin. Surat bernomor S.128/PW-01/XI/2019 perihal 'saran kepada Pemerintah Aceh' itu juga ditembuskan ke Ketua Ombudsman RI, Mendagri, Ketua DPR Aceh.
"Pada intinya kami menyarankan kepada Plt Gubernur Aceh untuk melakukan seleksi prioritas terhadap pembelian mobil dinas tersebut. Kalau memang masih layak pakai kenapa harus diganti dan juga mengapa harus berbarengan seluruh pejabat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (23/11/2019).
Menurut Taqwaddin, anggaran pembelian mobil dinas yang tersebar di 33 SKPA itu, seharusnya dipakai untuk yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Setidaknya anggaran tersebut juga dapat dipergunakan untuk pembelian ambulans laut, yang mana armada tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat kepulauan, semisal masyarakat Pulau Aceh," katanya.
Dia berharap, Pemprov Aceh mengkaji ulang rencana pembelian mobil menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) atau APBA Perubahan (APBA-P). Karena masih banyak hal lain yang seharusnya menjadi prioritas, seperti rumah duafa, jalan, jembatan, serta sarana publik lainnya.
"Kita berharap pimpinan daerah peka terhadap keluhan masyarakat, apalagi banyak elemen masyarakat yang menolak terhadap pengadaan mobil dinas baru tersebut yang bersumber dari APBA dan APBA-P tahun anggaran 2019," ujarnya.