kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MATA Aceh: Ungkap Seutuhnya Kasus Korupsi Ayah Merin dan Irwandi Yusuf

MATA Aceh: Ungkap Seutuhnya Kasus Korupsi Ayah Merin dan Irwandi Yusuf

Selasa, 11 Juli 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Alfian Koordinator MaTA Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, didakwa memperkaya diri bersama mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dengan nilai total mencapai Rp34,8 miliar. Selain itu, Izil juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Izil Azhar menerima uang tersebut sebagai imbalan atas pengamanan dan kepentingan pribadi dari Irwandi Yusuf. Uang yang diterima oleh Izil diduga berasal dari proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) selama Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp34.875.801.140," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023).

Menanggapi hal tersebut Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta agar kasus korupsi yang melibatkan Ayah Merin dan Irwandi Yusuf diungkap secara menyeluruh dan transparan.

Alfian Koordinator MaTA Aceh menekankan penting mengungkap kasus ini sepenuhnya tanpa adanya intervensi atau pembiaran dari pihak-pihak yang berwenang. Masyarakat Aceh menginginkan keadilan dan kebenaran dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di daerah ini.

“Semua yang terlibat selama memenuhi alat bukti dan juga memiliki fakta, maka patut menetapkan tersangka dan proses hukum selanjutnya,” kata Alfian saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (11/7/2023).

Alfian juga mendesak agar pihak penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, Alfian juga meminta agar proses hukum yang berkaitan dengan kasus ini tidak terhenti pada tingkat penuntutan, tetapi juga mencakup tahap persidangan yang adil dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak oleh tindak korupsi tersebut.

Menurut Alfian, masyarakat Aceh menaruh harapan besar kepada institusi penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh dan menjalankan tugasnya secara profesional. Dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting, tidak boleh ada tebang pilih atau perlakuan istimewa.

“Masyarakat Aceh untuk memberikan dukungan dan kerjasama dengan pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Dalam upaya memberantas korupsi, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar perbuatan korupsi tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkas Alfian.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda