Beranda / Berita / Aceh / MaTA Akan Terus Mengawal dan Mempertanyakan Terhadap Kasus Korupsi Beasiswa

MaTA Akan Terus Mengawal dan Mempertanyakan Terhadap Kasus Korupsi Beasiswa

Senin, 07 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa menggelar Diskusi Media di D’Energy Cafe dengan tema “Bongkar dan Usut Tuntas Kasus Beasiswa” pada Minggu (6/3/2022).

 Adapun diskusi dilaksanakan secara Luring dan Daring dengan 4 pemateri yaitu, Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay, Anggota DPR RI, Nasir Djamil, Akademisi Fakultas Hukum USK, Kurniawan dan Koordinator MaTA, Alfian.

Koordinator Mata, Alfian mengatakan, bahwa dengan banyaknya atensi dari banyak pihak kasus korupsi beasiswa ini pasti akan cepat selesai.

“Secara prinsip terkait kasus korupsi itu harus segera diungkapkan secara utuh dan tidak boleh setengah-setengah,” ucapnya.

 Dalam kasus ini, kata Alfian, ini merupakan kasus yang sangat aneh. “Kasus ini pada awalnya masih On The Track, namun saat ini sudah lari-lari kemana-mana.

Sebelumnya, Alfian mengatakan, MaTA sendiri sudah pernah mendorong Polda Aceh untuk menangani kasus beasiswa ini.

“Kita juga koordinasi dengan BPKP dan itu lebih detail. Sebenarnya sudah dilakukan audit oleh BPKP, namun saat itu ibaratnya ada sebuah mobil yang sudah siap untuk jalan saja, namun malah mogok, dan ini menjadi tanya,” jelasnya.

“Kemudian, tiba-tiba Polda Aceh meminta para penerima beasiswa dalam hal ini Mahasiswa/i dihimbau untuk mengembalikan dana beasiswa tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini, MaTA sendiri lebih fokus kepada aktor daripada kasus ini. “Jadi bagaimana status aktor, jadi ada juga istilah namanya koordinator, setelah kami hitung itu ada lebih dari 23 orang, namun bagaimana kelanjutan daripada Polda Aceh itu sendiri,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Alfian, artinya disini Polda Aceh harus memastikan siapa saja penikmat daripada anggaran ini. “Jadi siapapun yang menjadi penikmat daripada anggaran ini wajib dijadikan sebagai tersangka, ini sudah by design,” tegasnya. 

MaTA secara kelembagaan terhadap kasus ini akan terus mengawal dan mempertanyakan terus. “Kalau memang Polda Aceh mengatakan kasus ini sudah selesai, maka kita minta untuk supervisi, karena dalam hal ini penyelenggara negara yang terlibat, Jadi KPK dalam hal ini bisa melakukan supervisi,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda