MaTA dan LBH Banda Aceh Sebut Dua Komisioner KIA Langgar Kode Etik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Konferensi Pers LBH Banda Aceh dan MaTA mengenai penyelesaian sengketa informasi publik tak kunjung dilakukan, LBH Banda Aceh gugat komisi informasi Aceh ke pengadilan tata usaha negara di kantor LBH Banda Aceh, Pango, Banda Aceh, Senin (17/10/2022). Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - YLBHI-LBH Banda Aceh mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh, Selasa (11/10/2022).
Upaya ini dilakukan karena Komisi Informasi Aceh (KIA) tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan terhambatnya penyelesaian sengketa informasi publik oleh KIA diduga disebabkan komisionernya sibuk dengan aktivitas di luar tugas dan fungsinya sebagai komisioner.
Menurutnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan, terdapat dua orang komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan, dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA. yaitu Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.
"Dari data yang diperoleh, Muslim Khadri saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Sementara Muhammad Hamzah tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Universitas Iskandar Muda (UNIDA)," kata Qodrat kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Qodrat menambahkan, dari hasil penelusuran di atas mengindikasikan Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf FUU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.
Qodrat juga menjelaskan, menurut Pasal 1 angka 3 UU KIP, yang dimaksud dengan Badan Publik termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"Oleh karena itu, selain menggugat KIA ke Pengadilan, dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua orang Komisioner KIA tersebut," ujarnya.
Sementara itu, koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengingatkan kepada seluruh Komisioner KIA bahwa mereka telah membuat pernyataan kesanggupan untuk bekerja penuh waktu pada saat mendaftar sebagai Komisioner KIA.
Hal tersebut merupakan syarat yang diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf g UU KIP. Itu artinya, segenap tenaga, waktu, dan pikiran Komisioner KIA harus dicurahkan pada tugasnya sebagai Komisioner, bukan untuk hal-hal lain di luar itu.
"Gugatan yang diajukan ini juga sekaligus pengingat kepada seluruh Komisioner KIA bahwa mereka digaji dengan uang rakyat, sehingga selayaknya lebih mementingkan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi dan hobi," pungkasnya. [NH]