MaTA Desak Kejari Aceh Utara Segera Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Duafa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]
Lantas, Dirinya juga mendorong agar pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara segera menahan terhadap kelima tersangka tersebut.
“Update terakhir MaTA bahwa kelima orang sudah tersangka, dan kita berharap agar pihak Kejaksaan (Kejari Aceh Utara) segera mengambil langkah-langkah tegas,” tukasnya.
Dia menegaskan mengapa mendorong pihak Kejari Aceh Utara segera mengambil langkah tegas terhadap kelima tersangka, pertama dengan tujuan memberikan efek jera dan membuat para tersangka tidak mengulangi hal yang sama.
“Kedua, dikhawatirkan para tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan Ketiga, ditakutkan para tersangka bisa melarikan diri,” sebutnya.
Menurutnya, jika para tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika sudah melarikan diri, maka akan menghabiskan anggaran lagi untuk mencari para DPO. “Maka kita berharap kepada Kejaksaan melakukan penahanan terhadap para tersangka ini,” tambahnya.
Selanjutnya » Apalagi menurutnya lagi, secara administ...- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Merupakan Tanggung Jawab Bersama
- Bimtek Keuchik Peusangan ke Lombok, Inspektorat Sebut Bisa Jadi Temuan
- Harga Kripto Anjlok, Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Bos Terra Luna
- Kajian MaTA di Tahun 2021-2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp68,6 Milyar