MaTA Desak Kejati Aceh Bentuk Panitia Sembilan Ungkap Kasus Mafia Tanah Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Koordinator MaTA Aceh Alfian
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk panitia sembilan guna mengungkap kasus dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.
“Kejati Aceh perlu melakukan pengembangan kasus ini dengan cara membentuk tim khusus seperti panitia sembilan untuk mencari informasi lebih jauh tentang penyebab pembelian tanah yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang padahal secara kepemilikan itu punya negara dan ditambah lagi anggaran yang digunakan merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK),” kata Koordinator MaTA Aceh Alfian kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (14/4/2023).
Menurut Alfian, panitia 9 itu harus mengungkapkan proses fakta-fakta terkait pembelian tanah tersebut. Selain itu, panitia juga harus mencari tahu apakah ada kesalahan dalam proses pengambilan keputusan pembelian tanah.
“Harus dibentuk panitia khusus ini mencari tau, kenapa pemkab bisa beli tanah itu sedangkan itu milik negara, apakah mereka tidak mengetahuinya, atau sudah ada by desaign dari awal,” ujar Alfian.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh telah menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara. Selain itu ada dua orang lain yang berinisial TY dan TR juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mursil diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Menurut Alfian, dalam kasus ini tidak hanya terlibat tiga tersangka itu saja, karena pembelian tanah ini menggunakan anggaran negara.
“Kejati Aceh juga harus melakukan pemeriksaan kepada bupati, sekda dan DPRK Aceh Tamiang pada saat itu (2009) ketika melakukan pembebasan lahan dikarenakan berpotensi terlibat sebab ada kebijakan anggaran dari eksekutif dan legislatif.”
Ia menegaskan, wajib dilakukan penetapan tersangka kepada semua pihak yang menerima aliran dana dari total Rp 64 miliyar secara keseluruhan dan tidak hanya berfokus pada tiga nama itu.
"Jadi tidak ada yang perlu diselamatkan saat ini, sehingga harus dibersihkan semua artinya menggunakan uang negara dan memakai uang negara kemudian dapat untung merupakan sebuah kejahatan yang tidak patutu ditolerir," tegasnya.
Alfian menerangkan, MaTA Aceh akan terus mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh Kejati Aceh untuk mengembangkan dan mengunkap kasus ini secara menyeluruh agar dapat terselesaikan secara utuh.
"Kita dukung setiap langkah kejati untuk mengungkap secara utuh kasus ini," pungkasnya.
- Kasus Jual Kulit Harimau Sumatera, Ahmadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
- GeRAK Desak Kejati Aceh Segera Tahan Mursil Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Negara
- Kinerja Kejati Diapresiasi Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Negara di Aceh Tamiang
- Mursil Mantan Bupati Aceh Tamiang jadi Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU