Beranda / Berita / Aceh / MaTA Minta Kejari Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

MaTA Minta Kejari Aceh Besar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Selasa, 14 November 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejari Kabupaten Aceh Besar untuk mengusut secara tuntas atas dugaan korupsi dalam pembagunan puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah, pembagunan gedung puskesmas ini diduga tidak sesuai spek dari perencanaan awal. 

Berdasarkan penelusuran MaTA, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada, artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka. Jadi pihak Kejari tinggal penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap bertangung jawab dalam pembangunan tersebut. 

Diketahui, pembangunan gedung pukesmas Lamtamot menggunakan anggaran otsus tahun 2019 dengan pagu 2.813 miliar. 

"MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kasus ini menjadi atensi publik mengingat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi," kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Dialeksis.com, Selasa (14/11/2023).

Kemudian Kejari Aceh Besar, hasil monitoring MaTA, saat ini juga sedang melidik terhadap restribusi pasar Lambaro dan pasar Keutapang yang diduga ada potensi pengelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini. 

"Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi. Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang dipungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali," ungkap Alfian.

MaTA mendukung langkah Kejari atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh atas para pelaku.

Menurut MaTA, pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung puskesmas dan restribusi pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya, 

"Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung dan ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut," jelasnya.

Alfian menyatakan, MaTA konsisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan tipikor nantinya hingga keadilan hadir disana.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda