MaTA: Negara Serahkan Mandatory Spending ke Para Pemodal dalam UU Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan ada kesan negara menyerahkan mandatory spending alias belanja wajib dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang baru saja disahkan menjadi UU Kesehatan oleh DPR RI bukan lagi kepada publik, tapi kepada para pemodal terkait penangangan kesehatan di Indonesia.
"Jadi pemodal inilah yang akan mengatur bagi warga negara yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini sudah sangat naif, karena kita tahu bahwa secara mandatory undang-undang kita, posisi pelayanan kesehatan itu adalah mandat negara, tanggung jawab negara," ujar Alfian kepada dialeksis.com, Rabu (12/7/2023).
Karena itu kata Alfian, negara harus hadir untuk memastikan warganya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Namun jika negara memberikan mandat ini kepada para pemodal, maka hal ini sudah tidak bisa dibenarkan lagi.
"Ini akan sangat mencederai rasa keadilan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap warganya. Bentuk protes ini penting, karena ada kesewenang-wenangan dari partai politik dalam hal ini. Kita tidak tahu apakah partai politik yang mendukung itu punya motif tertentu," kata Alfian.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. Rapat pengesahan RUU tersebut langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Hanya dua fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu Demokrat dan PKS. Kedua fraksi terutama mengkritik keras penghapusan mandatory spending alias belanja wajib di draf tersebut. Menurut mereka mandatory spending seharusnya ditambah, bukan justru dihilangkan dalam UU baru ini. [sam]