Beranda / Berita / Aceh / Mediasi Gubernur Aceh Gagal, Anggaran Perubahan 2021 Terancam

Mediasi Gubernur Aceh Gagal, Anggaran Perubahan 2021 Terancam

Kamis, 26 Agustus 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA (ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengonfirmasi bahwa Pemerintah Aceh berkewajiban untuk menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan APBA tahun 2020 yang mendapat penolakan DPRA.

Sesuai dengan UU 23/2014, PP 12/2019, kemudian lampiran Permendagri 77/2020, Muhammad MTA mengatakan, apabila LPJ tidak ada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka pihak eksekutif berkewajiban untuk mengajukan Pergub dalam hal pertanggungjawaban anggaran. 

Namun berdasarkan koreksi Banggar DPRA dan juga fraksi-fraksi dalam rapat paripurna kemarin, jelas Muhammad MTA, gubernur akan memperbaiki dan mengoreksi jawaban secara cermat dan mendetail agar sesuai dengan harapan DPRA.

“Kami akan mencoba memperbaiki catatan-catatan Dewan dengan cermat dan mendetail agar sesuai dengan harapan Dewan. Hasil paripurna kemarin merupakan kerja pengawasan DPRA, dan kami sebagai eksekutif sangat mengapresiasi itu,” ujar Muhammad MTA dalam talkshow RRI secara virtual, Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).

Adapun mengenai beberapa penemuan Banggar terhadap masalah dalam pengelolaan APBA 2020, Muhammad MTA menegaskan bahwa gubernur dan jajaran eksekutif lainnya memastikan bahwa pelaksanaan anggaran sesuai dengan aturan dan penuh kehati-hatian.

Ia mencontohkan semisal seperti kegiatan rehab kantor gubernur dan Sekda Aceh yang disangkakan tidak ada dalam DPA murni, Muhammad MTA bersikukuh bahwa kegiatan tersebut ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni.

“Rehab kantor gubernur ketika di posisi refocussing merupakan salah satu item yang terkena dampak refocussing. Dari total sekian, dia terpotong beberapa item dari anggaran pembangunan totalnya, dan ditarik ke refocussing. Dan ini bisa kita pastikan,” tegas MTA.

Selanjutnya, jubir Pemerintah Aceh itu juga menjelaskan bagaimana skema bantuan daerah kabupaten/kota di Aceh. Awalnya, jelas MTA, datang dari pengajuan kabupaten/kota berdasarkan program yang dipandang penting terhadap masyarakat banyak tapi tidak tertangani dengan tidak tercukupi anggaran di kabupaten/kota.

“Diajukan kepada gubernur untuk ditangani. Nah, pemerintah Aceh kemudian mengkaji bahwa pengajuan daripada kabupaten/kota ini dipandang penting karena ini juga terefek terhadap masyarakat banyak. Jadi, itu dasar bantuan keuangannya,” jelas Muhammad MTA.

Kemudian. Bantuan keuangan Covid ke kabupaten/kota dasarnya datang dari pengajuan kabupaten/kota juga. Bahkan, kata MTA, Gubernur Aceh mengirim surat ke pemerintah kabupaten/kota untuk mengajukan anggaran penanganan covid 19 akan diberikan bantuan keuangan untuk penanganan covid-19.

Dana ini, jelas MTA, lebih kepada penambahan stimulan kepada kabupaten/kota yang juga terkena imbas refocussing sehingga dana itu yang menjadi backup refocussing kabupaten/kota. 

“Pengajuan kabupaten/kota, kemudian dibahas bersama tim TAPA dan nanti akan muncul berapa kebutuhan setiap rasionalisasi yang dibahas bersama antara kabupaten/kota dan provinsi. Jadi skemanya adalah bantuan keuangan penanganan covid itu tidak dilihat pada skema jumlah wilayah, jumlah penduduk, kemudian luas wilayah dan lain sebagainya. Tetapi berdasarkan rasionalisasi atau berdasarkan berapa kepatutan yang hasil rasionalisasi kabupaten/kota,” jelas MTA. 

Jubir Muhammad MTA menyampaikan bahwa pihak eksekutif tetap berkewajiban untuk menyampaikan Pergub ke Mendagri. Apabila fasilitasi ini juga tidak ada titik temu, lanjut MTA, maka juga akan berimbas pada konsekuensi lain seperti tidak adanya perubahan anggaran 2021.

“Memang secara politik akan meredupsi beberapa program yang mungkin telah kita persiapkan bersama. Misalnya pada penetapan bersama pada tahun 2021, ada pembangunan rumah dhuafa 4 ribu sekian. Dalam koreksi Banggar dan TAPA pada saat itu diubah menjadi 780. Kemudian juga ada semacam kesepahaman bersama yaitu kita akan fokus pada perubahan 2021,” jelas MTA.

MTA berharap agar mediasi dengan Mendagri nanti bisa terfasilitasi dengan baik, dan mengeluarkan titik temu yang bijak juga.

“Semoga hasil fasilitasi yang akan dilakukan ke Mendagri ini bisa menghasilkan keputusan dan kebijakan yang lebih baik kepada Aceh,” tutup Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda