kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Melalui Qanun LKS, Lembaga Keuangan di Aceh Diminta Berpihak ke UMKM

Melalui Qanun LKS, Lembaga Keuangan di Aceh Diminta Berpihak ke UMKM

Kamis, 19 November 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah hingga batas akhir 4 Januari 2022 nanti.

Kasi Perundangan Syariat Islam Bidang Hukum, Dinas Syariat Islam Provinsi, Dr Fikri Sulaiman Ismail mengatakan, mengenai rasio pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Qanun tersebut diatur minimal 30 persen paling lambat 2020 dan 40 persen pada tahun 2022.

"Regulasi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya, tujuannya memang mendorong perekonomian masyarakat Aceh melalui pembiayaan di sektor UMKM dari lembaga keuangan usai disahkannya Qanun LKS ini," jelas Dr Fikri saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (19/11/2020).

Ia berujar, lembaga keuangan syariah di Aceh harus betul-betul turun tangan dalam membimbing dan mendampingi UMKM terhadap usaha yang mereka geluti agar masyarakat kecil di sektor ini dapat bangkit.

"Lembaga keuangan di Aceh diminta berpihak ke UMKM dan tidak main di sektor aman saja dalam hal pembiayaan usaha. Artinya harus mau mengambil risiko, tidak hanya laba saja. Gerakan seperti kalau dilakukan secara kolektif oleh lembaga-lembaga keuangan di Aceh, insya Allah perkonomian kita akan bangkit," ujar Dr Fikri.

"Sekarang baru tahun-tahun awal penerapan Qanun LKS, dan kita akan terus pantau dalam beberapa tahun ke depan bagaimana aktualisasinya di lapangan. Kita harap semakin lebih baik," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda