Beranda / Berita / Aceh / Melawan Petugas, Pelaku Perampok Mobil Boks Rokok Dihadiah Timah Panas

Melawan Petugas, Pelaku Perampok Mobil Boks Rokok Dihadiah Timah Panas

Sabtu, 16 Maret 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum & BKO Sat Brimobda Polda Aceh beserta Satreskrim Polres Bireuen, kamis (14/3/2019) malam menangkap 3 orang pelaku perampok mobil boks pengangkut rokok. (Foto: Fajrizal)

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum & BKO Sat Brimobda Polda Aceh beserta Satreskrim Polres Bireuen yang dipimpin oleh Kasubbid Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto, S.IK, Kasat Reksrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama. SH dan KBO Satreskrim Polres Bireuen Ipda Syafar, SH, pada hari kamis (14/3/2019) sekitar pukul 21.15 Wib malam menangkap 3 orang pelaku perampok mobil boks pengangkut rokok  jenis colt diesel dibeberapa tempat secara terpisah kawasan Medan Sumatra Utara.

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan terpaksa menghadiahkan timah panas kepada kedua orang pelaku karena melawan petugas

Sebelumnya pada selasa 12 Februari 2019 sekira Pukul  12.45 Wib bertempat di Jln.Medan-B.Aceh, Desa Gampong Mulia kawasan Bugeng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen terjadi perampokan terhadap mobil pengangkut rokok jenis Box Fuso (Kepala mobil warna orange dan Box warna putih) yang di dalamnya ada satu orang sopir dan dua orang kernet dihadang oleh mobil Xenia silver NoPol. BK 1182 AV.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada wartawan, Sabtu (16/3/2019) menjelaskan ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap mobil boks pengangkut rokok  ditangkap secara terpisah dikawasan Medan Sumatra Utara.

Tiga pelaku yang ditangkap, yaitu IA (41), pekerjaan wiraswasta, alamat Gg Resmi Desa Labuhan Deli Medan Marelan Kota Medan, tersangka di tangkap di rumahnya sekira pukul 20.30 WIB.

Sementara SHS (35), pekerjaan Swasta/Sopir, alamat Belawan II Jln Citandui No 15 K, Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada pukul 21.20 WIB.

Pelaku lainnya atas nama SbK (41), pekerjaan Wiraswasta, alamat Jln. Mt Haryono Kel. Jati karya Kec. Binjai Barat Kota Madya Binjai, tersangka di amankan di rumahnya sekira pukul 06.00 WIB.

"Kita juga mengamankan beberapa barang bukti," sebut Eko Rendi Oktama.

Adapun barang bukti tersebut satu unit Mobil Colt Diesel Roda enam warna orange silver NoPol. BL 8243 JA.

Satu unit Mobil Avanza warna Putih dengan NoPol. BK 1950 UG (disita dari dari tersangka IA).

Satu unit Sepeda Motor Honda Vario dengan NoPol. BK 6292 ABR (hasil pembagian penjualan rokok disita dari dari tersangka IA)

Satu unit HP Blackberry (HP korban An. Hari Syahrian yang di ambil oleh pelaku dan di sita dari tersangka IA)

Satu buah Cincin Emas Putih (hasil pembagian penjualan rokok disita dari dari tersangka SHS)

Satu buah Jam tangan dengan merek Expedition (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka SHS)

Satu unit HP Samsung Lipat (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka SHS)

Satu  unit  HP Samsung Android (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka SHS)

Satu buah Jam tangan dengan merek Alexander Christie (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka IA)

Satu lembar slip setoran (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka IA)

Satu unit HP Android (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka IA)

Satu unit HP samsung Android (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka SbK)

Satu unit HP Nokia (hasil pembagian penjualan rokok disita dari tersangka SbK).

Eko menambahkan dari tiga orang pelaku dua orang tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menambahkan Saat ini pelaku dalam pengembangan, dan ada dugaan pelaku beraksi di beberapa provinsi, dan merupakan komplotan spesialis perampokan dengan modus penghadangan mobil.

"Saat ini tim masih dilapangan untuk melakukan pengembangan. Ada beberapa orang lagi sedang kita buru," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues ini.

"Kami menyampaikan 1 x 24 jam, untuk pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat, atau akan kami terus kejar, dan akan kami tindak tegas jika mencoba melawan petugas," demikian kata Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK. (FAJ

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda