Beranda / Berita / Aceh / Menag Minta Pejabat Kemenag Aceh Harus Dikembalikan Ke Posisi Semula

Menag Minta Pejabat Kemenag Aceh Harus Dikembalikan Ke Posisi Semula

Selasa, 08 Desember 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Kemenag Aceh sudah melakukan beberapa mutasi sejumlah pejabat, Namun SK mutasi itu harus dibatalkan, pejabat yang dimutasi ini harus dikembalikan ke posisi semula.

Permintaan pengembalian pejabat yang dimutasi itu untuk dikembalikan keposisi semula disampaikan Menteri Agama (Menag), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Menteri Agama resmi mengirimkan surat kepada Kemenag seluruh Indonesia.

Dalam suratnya nomor B-497/MA/OT.00/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 yang dikeluarkan Fachrul Razi, Menteri Agama meminta agar Kemenag seluruh Indonesia membatal SK mutasi yang telah dilaksanakan para Kemenag.

Dari informasi yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, Selasa (08/12/2020) surat Menteri Agama ini menjelaskan, pembatalan SK mutase dan mengembalikan pejabat yang sudah dimutasi kepada jabatan semula merupakan upaya menindaklanjuti dan implementasi dari surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.

Untuk itu seluruh Kemenag di Indonesi, termasuk Aceh agar membatalkan mutasi yang pernah dilakukan. Kemenag Aceh dalam kurun waktu empat bulan ini sudah melakukan mutasi sejumlah pejabat.

Pejabat yang dimutasi Kemenag Aceh antara lain; Thaflida, SE. Ak sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan BMN Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda.

Idris Suteja, S.E., MM, sebagai Kepala Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Isra Afariza ST sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Drs. H. Cut Ali Manyak, MM sebagai Kepala Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, Serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Fadli, S.Ag sebagai Kepala Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Drs. H Rusdy sebagai Kepala Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Muhammad Chairul Saleh, S.Ag sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. T. Ahmad, S.Ag sebagai Kepala Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi Bidang Penerangan Agama Ismlam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Juhaimi, S.Ag sebagai Kepala Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Bagaimana kelanjutan dari pejabat yang dimutasi ini sesuai dengan surat perintah Menteri Agama, harus dikembalikan keposisi semula, Kemenag Aceh Kemenag Aceh, Iqbal melalui Humasnya Saifullah menjawab media membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Menteri Agama.

Soal pembatalan mutasi pejabat dan harus mengembalikan ke posisi semula, saat ini Kanwil Kemenag Aceh sedang menunggu petunjuk secara teknis untuk menindak lanjuti surat Menteri Agama. "Surat itu berlaku nasional seluruh indonesia, dan saat ini sedang menunggu petunjuk secara teknis," sebut Saifullah. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda