kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menag: Pelunasan Ongkos Haji Bisa Dicicil

Menag: Pelunasan Ongkos Haji Bisa Dicicil

Selasa, 28 November 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia mengatakan, jemaah bisa melunasi biaya haji dengan cara mencicil.

Hal tersebut disampaikan Gus Men saat Rapat Kerja bersama DPR RI dengan agenda Penetapan BPIH 2024 di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Rapat ini terbuka untuk publik dan turut disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.

Awalnya Gus Men menyampaikan pandangannya terkait hasil putusan Panitia Kerja (Panja) BPIH 2024 yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Panja, BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp 93.410.286. Dari biaya tersebut, Rp 56.046.172 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata yang harus dibayar jemaah haji dan Rp 37.364.114 sisanya merupakan dana nilai manfaat.

Besaran biaya haji 2024 tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pada musim haji 1444 H/ 2023 M, tiap jemaah haji rata-rata membayar Rp 49.812.700. Artinya, biaya haji yang ditanggung jemaah musim mendatang naik sekitar Rp 6,2 juta.

Gus Men kemudian memaparkan alternatif dalam pengelolaan BPIH agar tidak memberatkan jemaah dalam pelunasan biaya haji.

"Beberapa alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha'ah," ujarnya.

Ia melanjutkan, komposisi Bipih yang harus besar daripada nilai manfaat dalam rangka menjaga keberlangsungan dana haji tentu akan sangat memberatkan jemaah haji apabila mereka harus melunasinya sekaligus.

"Oleh karena itu, ke depan skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH harus mulai diterapkan yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," jelasnya lebih lanjut.

Pada akhir rapat Yaqut menyetujui hasil pembahasan Panja BPIH 2024 untuk dapat disahkan menjadi BPIH 1445 H/ 2024 M.

Nominal BPIH 2024 ini lebih rendah dari usulan awal Kemenag yang disampaikan Yaqut sebelumnya, yakni Rp 105 juta. Pada rapat selanjutnya, Kemenag menurunkan usulan BPIH 2024 menjadi Rp 94,3 juta.

Dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag, Senin (27/11/2023), keduanya kemudian menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda