Menanti Kejelasan Kapan Pejabat yang Dimutasi di Kanwil Kemenag Aceh Dilantik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar informasi pelantikan terhadap sembilan pejabat yang dimutasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh, harus dikembalikan pada posisi semula. Pelantikan ulang di Jakarta dikabarkan sekitar 15-16 Desember 2020. Namun di Aceh belum ada informasi terkait hal ini.
Dialeksis.com mencoba mengkonfirmasi sejumlah pejabat yang akan dikembalikan jabatan ke posisi semula, namun mengaku belum mendapat pemberitahuan sama sekali dari pihak.
"Beberapa waktu lalu ada acara di Depok. Yang dari kita yang ikut itu Kasubag Perencanaan lama (Isra Afriza) dan baru (Edi Fahmi). Di situ disampaikan dari Menpan RB bahwa bulan Desember ini yang penyetaraan ini harus selesai," jelas Idris Suteja, penjabat Kanwil Kemenag Aceh yang bakal dilantik saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (14/12/2020).
"Nah, kemudian Kepala Biro Kepegawaian sampaikan waktu itu tanggal 15 Desember rencana akan dilaksanakan pelantikan. Nah, makanya hari ini banyak yang menunggu. Namun kita tak ada pemberitahuan apapun," tambahnya.
Idris Suteja menambahkan, informasi terbaru dari sesama pegawai salah satu Kabag Biro Kepegawaian bahwa pelantikan akan berlangsung pada 16 Desember 2020 di Jakarta.
"Ada 300-an lebih orang yang bakal dilantik. Nanti tanggal 16 itu ada mewakili di Jakarta. Untuk di daerah diberi kebebasan kapan bersedia, untuk melantik pejabat lama sesuai SK Menpan RB itu. Diberi batas sampai 29 Desember dan itu harus sudah dilantik," jelas Idris Suteja.
"Nah keputusan Menpan RB itu kan harus dilaksanakan, di sana tertera jabatan lama kita, karena jabatan itu yang akan hilang. Sementara nama-nama di SK Menpan RB itu di Kanwil Kemenag Aceh ada 9 orang. Lima orang sudah berubah posisi karena mutasi, jadi kenapa harus dikembalikan seperti yang disampaikan menteri, jabatan itu akan hilang setelah dilantik. Apakah tanggal 16 atau 29 nanti dilantik, jabatan itu akan otomatis hilang," tambahnya.
Ia melanjutkan, untuk tertib administrasi, makanya harus dikembalikan jabatan lama. Kalau tidak, posisi lama yang bukan yang tertera di SK Menpan RB itu jadi tidak sesuai.
"Kalau disebut jabatan lama saat pelantikan, kan sudah tidak sesuai dengan kenyataan. Karena kita masih dalam posisi lama. Makanya menteri secara tegas dalam surat itu mengatakan posisi pejabat harus dikembalikan, karena untuk mengisi keputusan Menpan RB itu tidak bisa orang baru. Tetap orang lama yang disusulkan," jelasnya.
Sementara itu, pejabat Kanwil Kemenag Aceh lain yang bakal dilantik, Thaflida mengaku belum mendapat pemberitahuan sama sekali secara resmi dari kelembagaan terkait kapan pelantikan berlangsung.
"Kita belum dapat pemberitahuan, informasi atau kabar apapun sampai sore ini dari pihak kelembagaan, hanya baca berita di media saja," jelas Thaflida.
"Saya dengar dari teman-teman ada Rakor di pusat, katanya pertengahan Desember, tapi tidak tahu kapan. Kita pada prinsipnya menunggu dan berharap dapat pemberitahuan resmi dari kelembagaan," pungkasnya.