Mencuri Sawit di Kebun Perusahaan, Tiga Pemuda Divonis 4 Hingga 10 Hari Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Tiga Pemuda yakni I (41), B (22) dan K (22), warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Evans dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Jumat (8/4/2022). [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tiga Pemuda yakni I (41), B (22) dan K (22), warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Evans dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Jumat (8/4/2022).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo kepada Dialeksis.com, Sabtu (9/4/2022) mengatakan, sidang Tindak Pidana Pencurian Ringan (Tipiring) tersebut yang bertindak sebagai Hakim adalah Andi Taufik dan Panitera Pengganti yaitu Diana Novita.
"Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap Polisi Sektor Simpang Kiri dengan Laporan Polisi nomor: LP.B/06/III/2022/Res Atam/ Sek.Simpang Kiri, tgl 18 Maret 2022," jelas AKP Untung.
Pada sidang yang dilaksanakan secara tatap muka tersebut, kata Untung, terdakwa I dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
"Terdakwa I dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 10 hari dan 4 hari kepada dua terdakwa lainnya," ujarnya.
Hasil sidang menetapkan pidana tersebut perlu dijalankan oleh terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Aceh Tamiang. "Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 14 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek. Para terdakwa dibebankan masing -masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000," ujar Kasi Humas AKP Untung. (MHV)