Mendagri Sahkan Rancangan Pergub APBA 2018
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tetang Anggaran Pendapan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2018 pada Rabu (21/3). Hal ini disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, Rabu (21/3).
Pagu APBA 2018 yang diajukan Pemerintah Aceh sebesar Rp15,149 triliun. Persetujuan tersebut dituang dalam Surat Keputusan Medagri Nomor 903-618 Tahun 2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut di atas, Pemerintah Aceh akan menyempurnakan Rancangan Pergub dan selanjutnya ditetapkan menjadi Pergub APBA 2018.
Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 7 hari. Namun Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta TAPA dapat menyelesaikannya secepat mungkin.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyambut gembira kabar tersebut dan menuliskan hal tersebut di akun Facebook-nya, Rabu (21/3).
"Alhamdulillah, APBA sudah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, hari ini tgl 21 Maret 2018, Ayo kita kawal bersama," tulisnya. []