Mendagri tetapkan Sulaiman sebagai Ketua DPRA 2014-2019
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri resmi menetapkan Sulaiman, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh menjadi Ketua DPRA masa jabatan 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 161.11-8531 tanggal 26 November 2018 Tahun 2018 tentang pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut, disebutkan bahwa Pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan menteri ini diterima.
Surat penyampaian SK tersebut disampaikan hari ini, tanggal 27 November 2018 melalui Surat Kemendagri Nomor 161.11/9386/OTDA. Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, DPRA diperintahkan untuk melaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap Sdr. Sulaiman, SE, M.S.M sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sulaiman sebelumnya merupakan Sekretaris Komisi II dari fraksi Partai Aceh yang berasal dari Daerah Pemilihan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Dirinya disebut merupakan peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2014 setelah ketua DPRA sebelumnya, Tgk. Muharuddin. (HH)